Tekong PMI Ilegal Raup Untung Rp 10 Juta Per Orang

Tekong PMI Ilegal Raup Untung Rp 10 Juta Per Orang

Tiga tersangka pengiriman PMI ilegal dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolda Kepri. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Sedikitnya ada 142 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) gagal berangkat ke Malaysia setelah kepolisian menggerebek sebuah penampungan di ruko kawasan Batam Centre, Kepulauan Riau.

Kepolisian menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial ND, YD, dan AG. Sementara, satu orang berinisial BS menjadi buron.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan komplotan ini memperoleh keuntungan, sekitar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per orang yang diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

"Diduga para pekerja yang direkrut ini tidak mengetahui jika mereka direkrut secara ilegal," kata Ruslan, Rabu (12/2/2020).

Praktik perdagangan manusia berkedok Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ini dibongkar petugas Polda Kepri pada Minggu (9/2/2020).

Saat itu, petugas menggerebek sebuah ruko di Kompleks Perumahan Prima Sejati, Batam Center.

Baca: Ratusan Pekerja Migran Ilegal Gagal Berangkat ke Malaysia

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 7 buah paspor, serta beberapa lembar boarding pass milik para pekerja migran ilegal ini.

Para tersangka kini dijebloskan ke tahanan dan akan dijerat pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp15 juta.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews