Jaksa Batam Bidik 15 Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Jaksa Batam Bidik 15 Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Kejaksaan Negeri Batam.

Batam - BPJS Ketenagakerjaan melaporkan 15 perusahaan yang telah menunggak iuran ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Total tunggakan mencapai miliaran rupiah.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam, Elan mengatakan laporan tersebut sudah masuk sejak beberapa waktu lalu. 

“Nilai total tunggakan dari 15 perusahaan yang dilaporkan sekitar Rp 2,4 miliar,” ujar Elan, Rabu (12/2/2020). 

Ia menyebutkan dari 15 perusahaan yang dilaporkan, satu diantaranya memiliki nilai tunggakan mencapai Rp 600 juta. Angka tersebut paling besar dari perusahaan yang lain. 

“Tunggakan ini sudah sejak 2016. Perusahaan ini cukup punya nama di Batam,” kata dia.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya akan memanggil perusahaan yang bersangkutan. Pemanggilan ini akan dilakukan secara bertahap. 

“Hari ini ada 5 perusahaan yang dipanggil. Yang kita panggil direkturnya, karena yang bertanggungjawabkan di sebuah perusahaan kan direktur,” jelasnya. 

Dari proses tersebut, pihaknya akan melihat pokok permasalahan yang membuat perusaahan tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. 

“Selanjutnya kita akan berikan tenggang waktu untuk mereka menyelesaikan tunggakan iuran itu,” kata dia.

Jika dalam waktu yang ditentukan perusahaan tidak menyelesaikan tunggakan, maka Kejari Batam akan menempuh jalur hukum. 

“Kalau memang sudah diberi waktu tapi tidak diselesaikan juga, maka kita akan menempuh jalur hukum,” katanya. 

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews