Ratusan Pekerja Migran Ilegal Gagal Berangkat ke Malaysia

Ratusan Pekerja Migran Ilegal Gagal Berangkat ke Malaysia

Ratusan PMI ilegal yang diamankan dari sebuah ruko di kawasan Batam Centre. (Foto: yude/batamnews)

Batam - Polda Kepulauan Riau membongkar praktik perdagangan manusia berkedok Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Batam. Tiga orang koordinator pemberangkatan pekerja migran ilegal diringkus.

Ketiga koordinator atau sering disebut tekong ini, masing-masing berinisial ND, YD, dan AG. Sementara satu orang berinisial BS dinyatakan buron.

“BS ini merupakan otak dari tindak pidana ini," ujar Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid saat menggelar ekspose tersangka di Polda Kepri, Rabu (12/2/2020).

Selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan 142 PMI yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

“Saat ini para korban tersebut sudah kami serahkan ke BP3TKI untuk segera dipulangkan,” ucapnya lagi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penampungan PMI Ilegal di Komplek Perumahan Prima Sejati, Batam Center.

"Lalu pada hari Minggu (09/02/2020) sekira pukul 21.00 WIB, dari informasi tersebut kita segera lakukan penyelidikan," katanya.

Dari hasil penyelidikan, benar ditemukan pekerja migran ilegal yang berjumlah 142 orang yang terdiri dari 75 orang laki-laki dan 67 orang perempuan.

Mereka dijanjikan akan dipekerjakan di Malaysia. Dokumen kelengkapan termasuk tempat tinggal sementara bagi ratusan pekerja migran ilegal ini difasilitasi kelompok tersangka ini.

"Mereka memperoleh keuntungan, sekitar 5 sampai 10 juta per orang. Diduga para pekerja yang direkrut ini tidak mengetahui jika mereka direkrut secara ilegal," ucapnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 7 buah paspor, serta beberapa lembar boarding pass milik para pekerja migran ilegal ini.

Para tersangka kini dijebloskan ke tahanan dan akan dijerat pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp15 juta.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews