PGN Siap Jalankan Tugas Holding Migas Pertamina Pasok LNG Kelistrikan

PGN Siap Jalankan Tugas Holding Migas Pertamina Pasok LNG Kelistrikan

(Foto: istimewa)

Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dalam perannya sebagai subholding gas, saat ini menuju fase baru dalam memperkuat pengelolaan bisnis gas bumi secara terintegrasi baik melalui pipa, CNG, dan LNG. 

Dalam mewujudkan pemanfaatan gas bumi nasional yang optimal, PGN mendapat mandat dari Pertamina sebagai holding migas untuk menyediakan pasokan dan pembangunan infrastruktur Liquid Natural Gas (LNG) bagi penyediaan tenaga listrik PT PLN. Target penandatanganan Head of Agreement antara PGN dan PLN adalah Triwulan I 2020.

"Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020, Pertamina menerima penugasan untuk menyediakan pasokan dan membangun infrastruktur LNG untuk PLN. Kemudian untuk mempercepat penyelesaian penugasan tersebut, PGN selaku subholding gas ditunjuk untuk mengkoordinir pelaksanaannya," ungkap Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama, pekan lalu.

Dalam penugasan ini, PGN akan berkoordinasi dengan PLN maupun afiliasinya untuk dapat menyelesaikan skema bisnis dan penugasan dalam jangka waktu sesuai dengan yang dibutuhkan. 

Pembangunan infrastruktur LNG untuk Pembangkit Listik, volume LNG ditargetkan sebesar 160 BBTUD untuk meningkatkan efisiensi PLN.

Penyediaan pasokan LNG untuk konversi pembangkit listrik PLN diharapkan dapat memberikan harga biaya pokok penyediaan tenaga listrik yang lebih rendah dibandingkan menggunakan bahan bakar lainnya jenis High Speed Diesel (HSD), dengan mengoptimalkan pemanfaatan kargo LNG yang dimiliki oleh Pertamina sejalan bersama implementasi konsolisasi bisnis gas.

"Hal ini cukup rasional dimana selama ini harga gas bumi masih cukup bersaing di banding dengan BBM. Kami yakin pemerintah akan memberikan dukungan terbaik dalam pencapaian pelaksanaan program," jelas Rachmat.

Pengembangan LNG telah menjadi salah satu rencana jangka pendek menengah PGN, khususnya dalam meningkatkan realibilitas pasokan gas bumi serta solusi bagi akses gas bumi di wilayah timur Indonesia termasuk untuk kebutuhan sektor kelistrikan. 

Munculnya Kepmen 13/2020 sejalan dengan program dan visi misi PGN dalam mengembangkan infrastruktur gas bumi ke seluruh wilayah Indonesia termasuk pemanfaatannya bagi ketahanan energi nasional.

"Penugasan ini juga terkait dengan kebijakan pemerintah untuk mengoptiomalkan supply gas dalam negeri. Saat ini dengan adanya subholding gas, maka pengelolaan bisnis gas Pertamina dan tujuan untuk peningkatan pemanfaatan gas bumi nasional akan semakin fokus bagii pengelolaan ketahanan energi nasional,” tegas Rachmat.

PGN berharap milestone ini semakin memperkuat peran subholding gas dalam melayani kebutuhan gas bumi seluruh sektor, khususnya di dalam menekan biaya konsumsi energi yang akan membantu efisiensi dan defisit neraca migas nasional.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews