Dewan Beri Waktu 10 Hari Pollux dan Warga Cari Kesepakatan

Dewan Beri Waktu 10 Hari Pollux dan Warga Cari Kesepakatan

Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Batam soal Pollux Habibie bersama warga Citra Batam (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Komisi III DPRD Batam menggelar rapat dengar pendapat terkait ambruknya pagar pembatas apartemen Pollux Habibie Batam Centre, Batam, Kepri, jebol dihantam banjir. 

Belum ada titik tengah soal permasalahan tersebut. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Batam menyarankan pihak Pollux dan warga berdamai.

Rapat pada Senin (10/2/2020) itu juga masih belum menemukan titik tengah. RDP tersebut dihadiri oleh manajemen Pollux Habibie, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan warga perumahan Citra Batam. 

Akhirnya pimpinan rapat mengambil keputusan agar warga perumahan Citra Batam dan manajemen Pollux Habibie membuat kesepakatan dalam kurun waktu 10 hari. 

"Kami berikan waktu selama 10 hari agar menghasilkan keputusan antara kedua belah pihak," ujar pimpinan rapat, Werton Panggabean. 

Perwakilan warga perumahan Citra Batam Edy Fitri meminta permasalah ini menjadi prioritas. Agar RDP ini tidak sia-sia seperti kejadian 5 tahun yang lalu. 

"Jangan seperti RDP 5 tahun lalu, tidak ada tindak lanjutnya," ujar Edy. 

Pada kesempatan itu, Edy juga menanyakan jalur lewat air dari kawasan Fanindo dan Pollux Habibie. Karena tingkat elevansi perumahan Citra Batam lebih rendah dari dua kawasan lainnya. 

Pada kesempatan tersebut, Werton mengakatan rapat itu tidak dihadiri oleh Camat dan Lurah. 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews