Kepri Dapat Anggaran Lebih Besar Jika UU Kepulauan Disahkan

Kepri Dapat Anggaran Lebih Besar Jika UU Kepulauan Disahkan

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak. (Foto: Batamnews)

Tanjungpinang - Rancangan Undang-Undang Kepulauan saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR RI. Harapan agar RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang sangat dinantikan masyarakat Kepri.

Undang-undang Kepulauan ini akan berpengaruh bagi Kepri dalam hal penerimaan anggaran pusat karena menyangkut luas daratan. Provinsi yang memiliki wilayah lautnya lebih luas dari daratannya, akan ada prioritas khusus dalam penerimaan anggaran Pemerintah Pusat.

Di Indonesia ada 8 Provinsi yang merupakan daerah kepulauan yang memiliki ruang lautnya lebih luas yakni, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara.

Kepri sendiri memiliki luas laut yang mencapai 94 persen, sementara luas daratannya hanya 6 persen saja. Anggaran Kepri dan provinsi kepulauan lainnya selama ini dianggap tidak proporsional. Seperti anggaran pusat melalui DAU dan DAK dan juga lainnya.

Pemerintah pusat menghitung berdasarkan data luas daratan dan jumlah penduduk semata. Sementara luas lautnya sama sekali tidak diperhitungkan. Sehingga wajar bila provinsi kepulauan mendapatkan transfer dana dari pusat sangat minim bila dibandingkan dengan provinsi yang memiliki ruang darat yang lebih luas.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, ada satu tugas berat yang belum diselesaikan di tahun lalu, yakni pengajuan UU Kepulauan yang belum mendapatkan persetujuan pemerintah pusat

"Apabila UU Kepulauan ini disahkan, maka akan memberikan dampak baik dan signifikan untuk daerah kepulauan, terutama dalam hal perolehan anggaran dari pusat," ujar Jumaga, Jumat (7/2/2020).

Selama ini menurutnya kucuran DAK, DAU dan lainnya yang di terima provinsi-provinsi kepulauan jauh dari daerah yang memiliki daratan yang lebih luas. "Ini yang dirasa kurang adilnya sebagai provinsi kepulauan," ujarnya.

RUU ini sudah bergulir empat atau tiga tahun lalu. Saat ini tinggal menunggu pengesahan DPR RI dan Pemerintah Pusat. Dan hal ini juga mendapatkan dukungan dari DPD RI dengan mendesak agar pusat segera mengesahkannya UU tersebut.

Sebelumnya, delapan gubernur yang tergabung dalam Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan mendesak agar Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan segera disahkan menjadi UU.

Pengesahan UU itu diharapkan akan semakin mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah kepulauan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews