BP Batam Pastikan Tak Lanjutkan Konsesi dengan ATB

BP Batam Pastikan Tak Lanjutkan Konsesi dengan ATB

Salah satu waduk sumber air bersih di Batam (Foto: Ist)

Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan tak lagi memperpanjang konsesi atau kerja sama pengelolaan air minum dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB). Konsesi dengan ATB selama 25 tahun berakhir pada November 2020 mendatang.

BP Batam memutuskan untuk mengambil alih pekerjaan pengelolaan air bersih di Batam.

Direktur Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan BP Batam Binsar Tambunan mengatakan, keputusan itu telah sesuai dengan isi perjanjian konsesi dan peraturan perundangan yang berlaku,

Yakni amanah UUD 1945 dan UU Sumber Daya Air No. 17 Tahun 2019, UU No. 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Dan Peraturan Menteri PUPR No. 25 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri oleh Badan Usaha.

“Dalam hal ini, Negara perlu berperan aktif dalam pengendalian sumber daya air yang semakin terbatas di Batam,” kata Binsar, Jumat (31/1/2020)

Binsar mengungkapkan, BP Batam memiliki konsep baru dalam pengelolaan air dan limbah secara terpadu. 

Konsep tersebut tengah ditawarkan pihaknya, untuk mendukung ketersediaan air di Batam, Rempang dan Galang hingga 30 tahun mendatang.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews