BP Batam Jamin Investor Hanya Butuh 25 Hari Penerbitan Alokasi Lahan

BP Batam Jamin Investor Hanya Butuh 25 Hari Penerbitan Alokasi Lahan

Deputi III, Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad. (Foto: Dyah/Batamnews)

Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam tengah menyusun aturan baru dalam penerbitan alokasi lahan baru kepada para investor.

Deputi III, Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad mengatakan, saat ini draf aturan tinggal pembahasan final dalam rapat pimpinan dan penandatanganan oleh Kepala BP Batam.

Aturan tersebut ditargetkan terbit pekan ini untuk mempercepat proses perizinan, sehingga investasi baru bisa segera berjalan.

"Terkait dengan pengalokasian lahan baru bagi investor. Jika sebelumnya membutuhkan waktu berbulan-bulan bahkan ada yang mencapai tahunan, ke depannya maksimum 25 hari setelah pengajuan proposal oleh investor," kata Sudirman, Rabu (29/1/2020).

Untuk tahapannya, investor mengajukan proposal melalui Online Single Submission (OSS) yang secara otomatis masuk dalam sistem Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) BP Batam. Kemudian ditelaah oleh tim kelompok kerja (Pokja) yang terdiri dari para kepala seksi di BP Batam.

"Pokja memiliki waktu lima hari untuk membaca proposalnya, apakah ditolak atau diterima masuk ke Batam. Jika diterima maka akan dibahas dalam rapat pimpinan dan maksimum delapan hari kerja. Setelah itu investor akan mendapatkan pemberitahuan bahwa rencana investasinya diterima masuk Batam," ujarnya.

BP Batam kemudian mengeluarkan faktur uang wajib tahunan (UWT) dan surat pengalokasian lahan (SPL), investor diberikan waktu maksimum 10 hari.

Jika faktur UWT telah dilunasi, maka pihaknya akan mengundang investor untuk datang dan selanjutnya pengalokasian lahan diterbitkan melalui surat perjanjian pemanfaatan lahan (SPPL).

 

BP Batam perketat Alokasi Lahan

Sebelumnya Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan, akan memperketat alokasi lahan, dan peralihan lahan. Hal ini disebutnya, guna meminimalisir monopoli kepemilikan lahan di Batam sehingga banyak lahan tidur yang tidak berfungsi efektif.

Pembelian lahan juga hanya akan diperuntukkan sebagai sarana investasi bukan sebagai sumber investasi jangka panjang. "Hari ini karena punya uang beli lahan, dari BP Batam disimpan dan diinvestasi," ucapnya.

Rudi juga sempat mengatakan akan terus mengawal setiap investasi yang masuk. Mulai dari awal hingga benar-benar terealisasi sesuai dengan yang direncanakan.

Ruangan khusus akan dibentuk di Mal Pelayanan Publik (MPP). Tim khusus untuk melayani penanam modal juga akan dibentuk untuk menggenjot investasi di daerah setempat dengan sistem kerja shift.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews