Jelang Konsesi Pengelolaan Air Minum Berakhir

Adu Kuat Gertakan Rudi vs ATB

Adu Kuat Gertakan Rudi vs ATB

Rudi dan Benny Andrianto (Foto: Batamnews)

Batam - PT Adhya Tirta Batam (ATB) Batam mengancam akan menarik teknologi Supervisory Control And Data Acquisition (SCADA). Menyusul kabar BP Batam tak lagi memperpanjang konsesi pengelolaan air bersih.

Selama ini ATB memakai teknologi Supervisory Control And Data Acquisition atau disingkat SCADA. 

Sistem ini merupakan sistem kendali industri berbasis komputer yang dipakai untuk pengontrolan suatu proses produksi dan distribusi air minum di Batam. 

Kepala BP Batam HM Rudi mengaku tak mempermasalahkan gertakan ATB tersebut. Terutama soal penarikan teknologi SCADA. 

“Kelebihannya itu saja, di Jakarta ada teknologi lain selesai juga,” ucap Rudi di Batam Kota, Selasa (28/1/2020). 

Menurut Rudi, teknologi SCADA bukan segala.Tapi ia belum tahu seberapa besar teknologinya tersebut bermanfaat.

“Saya belum tahu seberapa besar fungsi SCADA itu,” ujar Rudi. 

Rudi mengatakan, Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam, Syahril Japarin, memahami hal itu. Selain itu, Syahril juga mengetahui lebih rinci soal konsesi tersebut. 

“Hubungi beliau saja,” kata Rudi. 

Namun menurut Rudi, SCADA ini hanya mengatur dan mengontrol debit air. Sekaligus juga dapat mengetahui permasalahan di lapangan secara real time (langsung). 

Rudi juga menambahkan tidak menggunakan SCADA bisa dilakukan secara manual. Dan hal itu juga tetap berlangsung sampai saat ini. 

“Secara ini manual juga jalan, paling kalau ada masalah tinggal telfon saja,” kata Kepala BP Batam ini.

BP Batam telah memutuskan kontrak dengan ATB untuk pengelolaan air bersih di Kota Batam. Keputusan tersebut sudah ada sejak zaman kepemimpinan Edy Putra Irawady sebagai Kepala BP Batam. 

Selanjutnya kata Rudi, ia hanya menjalan keputusan tersebut. Dalam beberapa kesempatan, Rudi menyampaikan bahwa pengelolaan air bersih akan dilaksanakan secara aturan perundang-undangan. 

Di mana artinya dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Layanan Umum (BLU). Untuk diketahui BP Batam merupakan BLU.

“Pengelolaan air bersih di Batam kita kembalikan sesuai dengan undang-undang,” katanya.

Sita Aset ATB

Isdianto

Plt Gubernur Kepri Isdianto meradang. Terutama soal tak juga ada pembayaran pajak air permukaan (PAP) senilai Rp 39,9 miliar dari PT Adhya Tirta Batam (ATB). Isdianto pun mengancam akan menyita aset PT ATB.

Apalagi, konsesi PT Adhya Tirta Batam akan segera berakhir mengelola air bersih di Batam, pada November 2020 mendatang.

Sementara itu, Badan Pengusahaan (BP) Batam telah mengakhiri masa kerja sama dengan perusahaan yang sahamnya dikuasai swasta dan asing tersebut.

"Bila tidak ada jalan keluarnya, dan tidak ada itikad baik untuk membayar, maka ada kemungkinan akan kita sita aset ATB tersebut," kata Plt Gubernur Kepri Isdianto di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (27/1/2020) sore.

Utang Pajak Air Permukaan (PAP) PT ATB itu sejak tahun 2016 ke Pemprov Kepri. Angkanya Rp 39,9 miliar itu terdiri dari utang pokok sebesar Rp31,5 miliar, ditambah denda dari tahun 2016 hingga 2018 lalu, dan angka itu belum termasuk denda tahun 2019 dan 2020 ini.

Setidaknya uang tersebut bisa menambah pundi-pundi Pemasukan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepulauan Riau.

Namun sebelum melakukan sita aset ATB itu, pihak Pemprov Kepri akan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) dan juga Polda Kepri.

Dikelola BUMD

Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Ruslan Ali Wasyim memiliki pandangan lain. Menurut Ruslan, ATB sudah cukup baik selama 25 belakangan ini. 

“Sebagai pemain tunggal dalam penyediaan air bersih di Batam, kinerja ATB tergolong baik dalam menjaga kontinuitas air bersih kepada pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri,” ujar Ruslan, Senin (27/1/2020). 

Namun menurutnya ada poin penting yang harus menjadi fokus perhatian menjelang berakhirnya konsesi ATB ini, yaitu kontinuitas ketersediaan air bersih kepada pelanggan dapat terjamin. 

“Jangan sampai menimbulkan kegaduhan dan kepanikan dan misinformasi bagi stakeholder,” kata Ruslan Ali Wasyim. 

Poin berikutnya, DPRD mendorong pengelolaan air bersih bisa dilakukan pemerintah daerah. Agar bisa mendapatkan tambahan pendapatan dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Ia juga berpendapat, jika pengelolaan air bersih dilalukan oleh pemerintah daerah. Maka pengelolaan air bersih tetap dikelola oleh ATB, namun dengan catatan saham mayoritas dimiliki oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews