Berapa Tarif UWTO Rumah Anda, Begini Cara Menghitungnya

Berapa Tarif UWTO Rumah Anda, Begini Cara Menghitungnya

Ilustrasi.

Batam - Warga Batam kini dapat mengecek langsung pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT)--dulunya UWTO--dari alokasi lahan yang telah diterima.

Direktur Humas dan Promosi Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar pihaknya telah menyediakan situs bagi warga terkait pembayaran UWT ini.

“Cara mengecek tarif UWT bisa melalui situs uwt.bpbatam.go.id,” ujar Dendi, Jumat (31/1/2020). 

Cara mengeceknya cukup mudah, setiap pengguna website bisa langsung memilih lahan mana yang ingin dicek tarif UWT-nya. 

Kemudian memilih peruntukan dari lahan tersebut, seperti ada untuk permukiman, industri, jasa dan perdagangan. Lalu memilih sub-peruntukan yang sesuai alokasi lahan. 

Setelah itu mengisi luasan lahan tersebut, maka tinggal memilih apakah UWT alokasi baru atau UWT perpanjangan. Maka selanjutnya hanya tinggal mengklik hitung tarif UWT yang berwarna hijau pada bagian laman website, dan tarif UWT yang akan dibayarkan akan keluar. 

Terkait cara pembayaran UWT, Dendi menjelaskan pembayaranan bisa melalui Land Management System (LMS) Online. Sistem ini berada di Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam. 

LMS online merupakan aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan perizinan lahan yang ada di Kantor Pengelolaan Lahan.

Delapan layanan perizinan lahan yang terdapat pada LMS Online antara lain Pelayanan Izin Peralihan Hak (IPH), Pelayanan Rekomendasi, Pelayanan Perpanjangan Hak Atas Tanah, Pelayanan Balik Nama, Pelayanan Pecah PL, Pelayanan Gabung PL, Pelayanan Dokumen Pengganti, dan Pelayanan Endorse PL.

“Langkah pertama yaitu melakukan pendaftaran akun LMS online,” katanya. 

Untuk mendapatkan pendaftaran akun LMS Online, dengan menyampaikan permohonan melalui email : [email protected] dengan melampirkan copy data pendukung. 

Data pendukung tersebut mencakup, jika perusahaan, maka melampirkan Nomor Pokok Wajib Pakak (NPWP), untuk Notaris melampirkan SK pengangkatan sebagai notaris, sedangkan untuk perorangan dengan melampirkan KTP. 

“Bagi Staf Notaris/Perusahaan/Developer yang ditunjuk sebagai pengelola akun lms-online, agar dapat melampirkan Surat Penugasan / Penunjukan dari Notaris/Perusahaan/Developer, serta melampirkan KTP, Identitas Pegawai, alamat E-mail dan Nomor HP yang valid,” sebutnya. 

Kemudian verifikator akan melakukan pengecekan berkas dokumen yang sudah terpenuhi pada aplikasi tersebut. Jika ada dokumen yang tidak lengkap atau ada kesalahan data pemohon, maka dokumen akan dikembalikan kepada pemohon, tetapi jika sudah lengkap dan benar, data pemohon akan diserahkan kepada petugas Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 

Selanjutnya di Loket PTSP akan dilakukan verifikasi berkas dan pemprosesan internal di Kantor lahan. Kemudian admin akan mengirimkan email yang berisi tautan pendaftaran den cara penggunaan LMS Online. 

“Setelahnya pemohon melakukan aktivasi akun melalui email dan nomor hp yang digunakan untuk mendaftar, dan terakhir login ke aplikasi LMS Online,” kata Dendi. 

Selama ini, Kantor Pengelolaan Lahan menggunakan sistem BSW (Batam Single Window), tetapi dalam sistem tersebut terdapat kekurangan.

Perbedaan antara sistem BSW dengan LMS di antaranya, pada sistem BSW pemohon harus melampirkan atau mengunggah secara berulang dokumen permohonan setiap pengajuan. 

Sedangkan pada LMS bersifat dokumen master, artinya dokumen lampiran bisa digunakan secara berulang-ulang tanpa mengunggah ulang pengajuan perizinan, sehingga setiap pengajuan tidak perlu melakukan pengajuan dokumen yang sama. 

Kemudian dalam dokumen master tersebut, ketika pemohon sudah melakukan pengajuan pada sistem LMS maka akan ada tanda bahwa perizinan tersebut sedang dalam proses dan sudah selesai.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews