• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Basarnas Serahkan 17 Kantong Mayat Korban Sriwijaya Air      • Asparnas Kepri Bantu Warga Korban Banjir di Tanjungpinang      • Proses Autopsi Selesai, Jenazah Haji Permata akan Dimakamkan di TPU Tanjung Sengkuang      • Terus Bertambah, Kematian Akibat Gempa Sulbar Jadi 46 Jiwa      • Pekerja Sanitasi Jadi Penerima Vaksin Covid-19 Pertama di India      • Penyelundup Sembunyikan Rokok Ilegal di Patung Imlek      • Rekor Tertinggi Kasus Harian Corona di Indonesia, 14 Ribu Kasus      • Hujan Lebat dan Petir Adang Evakuasi Korban Gempa di Sulbar      • TNI-Polri Turun Bangun Tanggul Penahan Abrasi di Natuna      • Gading-Gisel Kumpul Rayakan Ultah ke-6 Gempi     
Batamnews > Batam

Berapa Tarif UWTO Rumah Anda, Begini Cara Menghitungnya

Jumat 31 Januari 2020, 11:35 WIB

Ilustrasi.

Batam - Warga Batam kini dapat mengecek langsung pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT)--dulunya UWTO--dari alokasi lahan yang telah diterima.

Direktur Humas dan Promosi Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar pihaknya telah menyediakan situs bagi warga terkait pembayaran UWT ini.

“Cara mengecek tarif UWT bisa melalui situs uwt.bpbatam.go.id,” ujar Dendi, Jumat (31/1/2020). 

Cara mengeceknya cukup mudah, setiap pengguna website bisa langsung memilih lahan mana yang ingin dicek tarif UWT-nya. 

Kemudian memilih peruntukan dari lahan tersebut, seperti ada untuk permukiman, industri, jasa dan perdagangan. Lalu memilih sub-peruntukan yang sesuai alokasi lahan. 

Setelah itu mengisi luasan lahan tersebut, maka tinggal memilih apakah UWT alokasi baru atau UWT perpanjangan. Maka selanjutnya hanya tinggal mengklik hitung tarif UWT yang berwarna hijau pada bagian laman website, dan tarif UWT yang akan dibayarkan akan keluar. 

Terkait cara pembayaran UWT, Dendi menjelaskan pembayaranan bisa melalui Land Management System (LMS) Online. Sistem ini berada di Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam. 

LMS online merupakan aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan perizinan lahan yang ada di Kantor Pengelolaan Lahan.

Delapan layanan perizinan lahan yang terdapat pada LMS Online antara lain Pelayanan Izin Peralihan Hak (IPH), Pelayanan Rekomendasi, Pelayanan Perpanjangan Hak Atas Tanah, Pelayanan Balik Nama, Pelayanan Pecah PL, Pelayanan Gabung PL, Pelayanan Dokumen Pengganti, dan Pelayanan Endorse PL.

“Langkah pertama yaitu melakukan pendaftaran akun LMS online,” katanya. 

Untuk mendapatkan pendaftaran akun LMS Online, dengan menyampaikan permohonan melalui email : lms-online@bpbatam.go.id dengan melampirkan copy data pendukung. 

Data pendukung tersebut mencakup, jika perusahaan, maka melampirkan Nomor Pokok Wajib Pakak (NPWP), untuk Notaris melampirkan SK pengangkatan sebagai notaris, sedangkan untuk perorangan dengan melampirkan KTP. 

“Bagi Staf Notaris/Perusahaan/Developer yang ditunjuk sebagai pengelola akun lms-online, agar dapat melampirkan Surat Penugasan / Penunjukan dari Notaris/Perusahaan/Developer, serta melampirkan KTP, Identitas Pegawai, alamat E-mail dan Nomor HP yang valid,” sebutnya. 

Kemudian verifikator akan melakukan pengecekan berkas dokumen yang sudah terpenuhi pada aplikasi tersebut. Jika ada dokumen yang tidak lengkap atau ada kesalahan data pemohon, maka dokumen akan dikembalikan kepada pemohon, tetapi jika sudah lengkap dan benar, data pemohon akan diserahkan kepada petugas Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 

Selanjutnya di Loket PTSP akan dilakukan verifikasi berkas dan pemprosesan internal di Kantor lahan. Kemudian admin akan mengirimkan email yang berisi tautan pendaftaran den cara penggunaan LMS Online. 

“Setelahnya pemohon melakukan aktivasi akun melalui email dan nomor hp yang digunakan untuk mendaftar, dan terakhir login ke aplikasi LMS Online,” kata Dendi. 

Selama ini, Kantor Pengelolaan Lahan menggunakan sistem BSW (Batam Single Window), tetapi dalam sistem tersebut terdapat kekurangan.

Perbedaan antara sistem BSW dengan LMS di antaranya, pada sistem BSW pemohon harus melampirkan atau mengunggah secara berulang dokumen permohonan setiap pengajuan. 

Sedangkan pada LMS bersifat dokumen master, artinya dokumen lampiran bisa digunakan secara berulang-ulang tanpa mengunggah ulang pengajuan perizinan, sehingga setiap pengajuan tidak perlu melakukan pengajuan dokumen yang sama. 

Kemudian dalam dokumen master tersebut, ketika pemohon sudah melakukan pengajuan pada sistem LMS maka akan ada tanda bahwa perizinan tersebut sedang dalam proses dan sudah selesai.

(ret)
Editor       : Dodo
# UWTO# UWT# BP Batam


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Rabu, 29 Januari 2020 - 11:35 WIB

BP Batam Jamin Investor Hanya Butuh 25 Hari Penerbitan Alokasi Lahan

Selasa, 28 Januari 2020 - 11:35 WIB

BP Batam: Banyak Importir `Ngakali` Izin Impor

Sabtu, 25 Januari 2020 - 11:35 WIB

7 Ribu Pekerja di Batam Manfaatkan Layanan Periksa Kesehatan Keliling RSBP

Sabtu, 25 Januari 2020 - 11:35 WIB

Investasi Asing di Batam Tembus USD 359 Juta


Baca Juga :
Rabu, 13 Januari 2021 - 11:35 WIB

Cuaca Buruk, Lion Air Jakarta-Pontianak Terpaksa Berbelok ke Batam

Jumat, 15 Januari 2021 - 11:35 WIB

Situasi Terkini Rumah Haji Permata di Tanjung Sengkuang Batam

Jumat, 15 Januari 2021 - 11:35 WIB

Haji Permata Diduga Tewas Tertembak, DJBC Kepri: Kami Masih Cari Informasi

Jumat, 15 Januari 2021 - 11:35 WIB

Haji Permata Meninggal Dunia Diduga Ditembak


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Tekno

#
Edward Snowden

#
DJBC Kepri

#
Haji Permata

#
Haji Permata Meninggal Dunia

#
Black Box

#
Haji Permata Tewas

#
BLT

#
Bansos

#
Pembunuhan

Berita Terpopuler
1
Edward Snowden Serukan Warga Dunia Tinggalkan WhatsApp

dibaca 61551 kali

2
Cuaca Buruk, Lion Air Jakarta-Pontianak Terpaksa Berbelok ke Batam

dibaca 30978 kali

3
Usia Pesawat Sriwijaya Air yang Jatuh di Kepulauan Seribu 26 Tahun

dibaca 25608 kali

4
Situasi Terkini Rumah Haji Permata di Tanjung Sengkuang Batam

dibaca 23131 kali

5
Haji Permata Diduga Tewas Tertembak, DJBC Kepri: Kami Masih Cari Informasi

dibaca 14861 kali

6
Haji Permata Meninggal Dunia Diduga Ditembak

dibaca 11482 kali

7
Black Box Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan

dibaca 8948 kali

8
Kronologi Tewasnya Haji Permata, Ada 3 Luka Tembak

dibaca 7364 kali

9
Sepak Terjang Haji Permata di Dunia Penyelundupan

dibaca 7349 kali

10
Haji Permata Ditembak Petugas BC di Tembilahan, Begini Kronologinya

dibaca 6999 kali

Suara Pembaca

5 hari lalu

Cara Mengubah Rumah Biasa Menjadi Smart Home!
SMART HOME merupakan ekosistem rumah paling penting di era modern seperti sekarang. Yuk, cari tahu perangkat smart home rekomendasi pilihan dengan
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

1 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris