Konsesi ATB Berakhir, Ketua DPRD Kepri: Utang Pajak Rp 39 Miliar Tetap Bayar

Konsesi ATB Berakhir, Ketua DPRD Kepri: Utang Pajak Rp 39 Miliar Tetap Bayar

Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak.

Tanjungpinang - PT Adhya Tirta Batam (ATB) menunggak pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp 39 miliar lebih.

Pemprov Kepri mengeluarkan ultimatum, jika utang pajak itu tak segera dibayarkan maka akan menyita aset PT ATB.

Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak menyampaikan legislatif bersama Pemprov Kepri akan mengambil langkah persuasif terlebih dulu.

"Bila upaya persuasif tidak juga selesai, maka jalan terakhir akan menempuh jalur hukum," kata Jumaga, Rabu (29/1/2020).

Meski demikian, Jumaga yakin ATB akan membayar kewajibannya atau tunggakan PAP tersebut ke Pemprov Kepri, meski konsesi tata kelola air yang dipegang ATB berakhir pada November 2020 ini.

Bila tidak ada itikad baik dari ATB dan jalur persuasif jalannya buntu, maka pihaknya mendorong penggunaan jalur hukum agar ditempuh Pemprov Kepri.

Ia juga tidak sepenuhnya mendukung langkah yang akan diambil Plt Gubernur Kepri Isdianto, yang mana akan menyita aset ATB bila tidak melunasi kewajibannya.

Sebab dikatakan Jumaga, PT ATB akan tetap ada dan hanya orang dan menajemennya yang berubah dan berganti.

Nantinya semua aset dan piutang ATB akan diwariskan kepada menajemen yang baru. Sebab nantinya juga ada auditor yang menginput semua data ATB ini.

"Aset ATB juga aset daerah, dan saya yakin ATB akan bayar semua kewajibannya itu. Namun mekanisme bayarnya itu yang harus dibicarakan lagi," tuturnya.

Untuk keseriusan penanganan masalah ini, DPRD Kepri berjanji bulan Februari mendatang akan menindaklanjutinya.

"Kami akan fokus membahas dan menyelesaikan ini. Sebab itu merupakan hak Pemprov Kepri dan harus diterimannya," tegasnya lagi.

Langkah menempuh jalur hukum menyelesaikan hutang ATB ini juga sudah diagendakan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Pemprov Kepri.

Kepala BP2RD Pemprov Kepri Reni Yusneli mengatakan,
apabila proses mediasi yang dilakukan Kejati, Kepolisian dan juga bahkan KPK tidak menemui titik temu dan belum ada kesepakatan, maka, pihaknya akan membawa masalah ini ke jalur hukum. 

"Saran dari inspektorat seperti itu. Kami juga berharap dengan adanya Korsupgah KPK yang memfasilitasi masalah ini akan selesai. Sehingga hak Pemprov dari PAP menjadi pemasukan PAD Kepri," katanya.

Sebagimana diketahui PT. ATB selaku pengelola air baku permukaan di Kota Batam menunggak Pajak Air Permukaan (PAP) sejak tahun 2016 lalu ke Pemprov Kepri. 

Tunggakannya mencapai Rp39,9 miliar. Terdiri utang pokok sebesar Rp31,5 miliar, ditambah denda dari tahun 2016 hingga 2018 lalu, dan angka itu belum termasuk denda tahun 2019 dan 2020 ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews