RAW: Potensi Besar PAD, BUMD Batam Harus Bisa Gantikan ATB

RAW: Potensi Besar PAD, BUMD Batam Harus Bisa Gantikan ATB

Ruslan Ali Wasyim (Foto: Batamnews)

Batam - Kepala BP Batam HM Rudi memastikan tak akan memperpanjang kerja sama dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB) dalam pengelolaan air minum di Kota Batam, Kepri. Rudi menyatakan, pengakhiran konsesi itu sudah final.

Kontrak PT ATB dalam mengelola air minum di Batam akan berakhir November mendatang. Sejauh ini sejumlah perusahaan swasta dan asing berminat mengikuti lelang.

Namun Rudi menginginkan agar pengelolaan air bersih akan ditangani BP Batam sendiri.

Namun Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Ruslan Ali Wasyim memiliki pandangan lain. Menurut Ruslan, ATB sudah cukup baik selama 25 belakangan ini. 

“Sebagai pemain tunggal dalam penyediaan air bersih di Batam, kinerja ATB tergolong baik dalam menjaga kontinuitas air bersih kepada pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri,” ujar Ruslan, Senin (27/1/2020). 

Namun menurutnya ada poin penting yang harus menjadi fokus perhatian menjelang berakhirnya konsesi ATB ini, yaitu kontinuitas ketersediaan air bersih kepada pelanggan dapat terjamin. 

“Jangan sampai menimbulkan kegaduhan dan kepanikan dan misinformasi bagi stakeholder,” kata Ruslan Ali Wasyim. 

Poin berikutnya, DPRD mendorong pengelolaan air bersih bisa dilakukan pemerintah daerah. Agar bisa mendapatkan tambahan pendapatan dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Ruslan mengingatkan keputusan tidak memperpanjang ATB harus melalui pertimbangan yang matang. 

“Harus ada diskusi lebih lanjut. Agar menghasilkan keputusan terbaik, serta tidak keluar dari koridor dan ketentuan hukum,” jelas Ketua DPD II Golkar Kota Batam ini. 

Ia juga berpendapat, jika pengelolaan air bersih dilalukan oleh pemerintah daerah. Maka pengelolaan air bersih tetap dikelola oleh ATB, namun dengan catatan saham mayoritas dimiliki oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

“Jadi bisa saja ATB sebagai ahli tekonologi, BP Batam mengelola penyediaan air bersama dengan BUMD, dan lain sebagainya adalah contoh opsi-opsi yang harus dipertimbangkan dan diputuskan bersama demi kepentingan masyarakat,” ucapnya. 

Ruslan juga berpandangan bahwa kesempatan tersebut bisa cepat dan mudah dilakukan, karena saat ini Wali Kota Batam sebagai ex-officio Kepala BP Batam. 

Akan tetapi melihat keputusan Wali Kota Batam HM Rudi yanh langsung menyetujui keputusan Kepala BP Batam yang lama terkait pemutusan kontrak. Ruslan menilai ada hal yang menarik dalam keputusan tersebut. 

“Jikalau pengelolaan air dikembalikan ke BP Batam, ke manakah revenue dan profit mengalir?” kata dia.

Dikelola BUMD

Ia menilai sebagai Wali Kota Batam, Rudi harus ikut berjuang agar pengelolaan air dapat dikelola secara profesional oleh BUMD. Sedangkan jika dikelola BP Batam, aliran pendapatan tidak masuk kas daerah. 

“Perlu diingat bahwa Pemko dan BP Batam dikelola berdasarkan 2 jenis anggaran yg berbeda, APBN dan APBD,” kata dia menegaskan. 

Ia menekankan Rudi harus mampu menyelesaikan pengakhiran konsesi dengan ATB secara jelas dan baik. Karena selama 25 tahun melayani kebutuhan air bersih, ATB telah menanamkan modal dalam bidang penyediaan air bersih di Batam. 

Lanjutnya, Rudi juga harus mampu menyelesaikan konsesi secara paripurna dengan memenuhi hak dan kewajiban para pihak, supaya tindakan tersebut dapat menjadi cerminan profesionalitas BP Batam dimata investor asing.

“Jika gagal, maka akan membentuk image buruk bagi investor lainnya yg ingin menanamkan modalnya di Batam. Profesionalisme BP dipertaruhkan, jangan seret-seret kepentingan masyarakat  dalam ranah politik,” ucapnya.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews