Kepala BP Batam: UWTO Gratis Hanya untuk Warga Tak Mampu

Kepala BP Batam: UWTO Gratis Hanya untuk Warga Tak Mampu

Kepala BP Batam HM Rudi (Foto: Batamnews)

Batam - Penghapusan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) masih akan terus dikaji. Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, HM Rudi mengatakan kebijakan penghapusan UWTO ini sesuai arahan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil. 

Arahan tersebut disampaikan Sofyan kala itu saat berkunjung ke Batam. Rudi menyampaikan arahan dari Menteri ATR sudah jelas, bahwa UWTO untuk lahan dibawah 200 meter itu akan dihapuskan. 

“Pada bulan Januari 2019, waktu itu sudah jelas arahan Pak Menteri,” ujar Rudi di Marketing BP Batam, Kamis (23/1/2020). 

Namun arahan tersebut tidak dapat segera dikerjakan saat ini, mengingat sumber pendapatan BP Batam salah satunya berasal dari UWTO. Jika sumber tersebut tiba-tiba dihentikan maka operasional BP Batam akan terganggu. 

“Dalam membuat kebijakan, tentu tidak boleh terganggu operasional, kalau tidak nanti pelayanan berhenti, terus mau bayar gaji dan tukinnya pegawai BP Batam,” katanya. 

Rudi membantah tuduhan terhadapnya bahwa dia dinilai telah ingkar janji untuk menyelesaikan penghapusan UWTO dibawah 200 meter. Karena itu, dalam 4 bulan kepemimpinannya ini Ia sedang fokus pengembangan aset BP Batam.

“Seperti pengembangan pelabuhan Batuampar, bandara hang nadim, dan lainnya, agar sumber pendapatan BP Batam bisa mengcover operasional,” katanya. 

Ia juga menekankan UWT dengan lahan yang besar tetap akan ditagihkan, misalnya untuk yang memiliki lahan seluas 50 hektar, ataupun 100 hektar. 

“Ini lagi diinvetarisir, perka akan dikeluarkan untuk bayar di depan, uang ini bisa digunakan,” katanya. 

Untuk penghapusan UWTO dengan lahan dibawah 200 meter, Rudi menyebutkan membutuhkan proses yang cukup panjang. Saat ini mereka masih fokus pelegalan untuk 37 titik kampung tua. 

Karena sejauh ini masih 3 titik kampung tua yang telah diselesaikan, sedangkan sisa sedang diupayakan. 

“Bagian lahan sedang mengerjakan, pegawai kami terbatas, tapi saat sudah kami buat shift, fokus itu dulu, sesuai arahan presiden,” katanya. 

Walaupun begitu, penghapusan UWTO dibawah 200 meter ini juga tetap dikerjakan. Namun Rudi tidak dapat menyebutkan kapan kepastian penghapusan UWTO tersebut. 

Ia juga menyampaikan proses penghapusan UWTO ini memakan waktu yang cukup lama.

“Ada urutan yg perlu disiapkan,” katanya. 

Urutan tersebut berupa menginventarisir pemilik lahan dibawah 200 meter. Rudi memperkirakan jumlah penerima alokasi lahan dibawa 200 meter tersebut sangat banyak. 

Setelah itu melihat kemampuan ekonomi dari pemilik lahan tersebut. Dan jika untuk pembebasan UWTO, harus dalam kategori tidak mampu. 

“Digratiskan hanya bagi yang tidak mampu, makanya data keluarga yang tak mampu kami ambil dari Dinsos dan BPS Batam,” katanya.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews