Buron Kasus Pencurian di Karimun Diringkus Lagi Jualan Sate di Batam

Buron Kasus Pencurian di Karimun Diringkus Lagi Jualan Sate di Batam

Ibrahim (jongkok) usai ditangkap polisi. (Foto: Edo/Batamnews)

Batam - Buron kasus pencurian, M Ibrahim (20) diciduk Satreskrim Polres Karimun di pertokoan Mall Botania 2, Batam Centre, Batam, Rabu (15/1/2020).

Polres Karimun yang bekerjasama dengan Polresta Barelang mengendus jejak pelarian Ibrahim, pria asal Selat Panjang, Riau tersebut.

Ia menjadi tersangka kasus pencurian di Jalan Telaga Mas, RT 004/002 Sei Lakam, Karimun sebelumnya. Sebuah rumah dibobol saat pemiliknya tertidur dan pintu rumah terbuka saat siang. Dari penyelidikan polisi, tersangka Ibrahim akhirnya terdeteksi.

Kasat Reskrim Polres Karimun menuturkan, Ibrahim diringkus saat sedang jualan sate di Mall Botania. "Ia kami tangkap di Batam, Mall Botania 2, lagi jualan sate," kata Harry, Kamis (16/1/2020).

Pria tersebut sebelumnya kabur ke Batam usai menggondol barang-barang pemilik rumah di Sei Lakam, Kabupaten Karimun seperti ponsel, jam tangan, dua buah cincin, dua buah anting, dua buah Kamera, 3 paspor. "Korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta," ucap Kasat Reskrim.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, hukuman maksimal bisa 7 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews