SD 02 Tiban Digasak Maling, Pelakunya Remaja 16 Tahun

SD 02 Tiban Digasak Maling, Pelakunya Remaja 16 Tahun

Kapolsek Sekupang, AKP Ulil Rahim usai meengkspos pengungkapan kasus pencurian di Tiban oleh seorang remaja. (Foto: Edo/Batamnews)

Batam - Ruang tata usaha di SD 02 Tiban digasak maling, Minggu (12/1/2020) lalu. Sejumlah perangkat elektronik berharga hilang. Beruntung sehari berselang, polisi berhasil menangkap pelaku.

Pencurian itu dilakukan Mr (16). Remaja putus sekolah itu ditangkap di rumahnya usai polisi mengumpulkan data berupa rekaman CCTv di sekolah.

Mr beraksi dengan mencongkel jendela ruangan tata usaha itu dengan sebuah pahat. Sejumlah barang-barang digasaknya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu enam unit tablet merek Zyrex, satu unit infocus merek Optima, tas ransel, dan juga alat yang digunakan untuk melakukan pencurian.

Kapolsek Sekupang, AKP Ulil Rahim mengatakan, pihaknya melacak Mr lewat rekaman CCTV. "Ia hanya beraksi sendirian. Kerugian sekolah ditaksir senilai Rp 22.500.000," ujar Ulil.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews