Maling Rumah Warga di Kampung Bugis Tanjungpinang, Rs Diringkus di Warnet
Tanjungpinang - Buronan kasus pencurian diringkus Satreskrim Polsek Tanjungpinang Kota. Keberadaan remaja berinisial Rs itu terendus polisi saat ia sedang asyik nongkrong di sebuah warnet kawasan Batu 2.
Wakapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Alimin menjelaskan, bahwa pelaku merupakan tersangka pencurian yang membobol rumah warga di Kampung Bugis, Tanjungpinang.
Pemilik rumah M Yatim kaget jendela lantai dua rumahnya bobol. "Korban sadarnya saat bangun subuh dan mengecek handphone-nya yang sedang dicas di ruang tamu. Namun tidak ada," kata Iptu Alimin, Senin (13/1/2020).
Ponsel di ruang tamu milik keluarganya yang lain juga ikut digondol Rs. "Selain tiga unit handphone, korban juga kehilangan satu buah tas bewarna abu-abu yang berisikan surat-surat dan uang tunai Rp 900 ribu," ujarnya.
Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Tanjungpinang Kota. "Pelaku kami tangkap saat bermain internet pada Jumat 3 Januari 2020 lalu, dan saat ini telah mendekam di sel tahanan," sebutnya.
RS dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Komentar Via Facebook :