• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Polisi Tutup Kasus Pesta Raffi Ahmad      • Lolos Uji Kelayakan, DPR Sahkan Komjen Listyo Sigit sebagai Kapolri      • KM Logistik Nusantara 4, Tol Laut Baru yang Lintasi Kepri      • Penembakan Haji Permata: DPRD Kepri Wacanakan Panggil Bea Cukai      • Begal Payudara Bikin Resah Para Wanita di Tanjungpinang      • Serbuan Petugas BC ke Kelompok Haji Permata: Dua Orang Tewas, Dua Terluka      • China Bangun Karantina Covid-19 Terbesar, Bisa Tampung 4 Ribu Pasien      • Kepala BC Tembilahan Irit Bicara soal Penembakan Haji Permata      • Pfizer Klaim Vaksin Produksinya Efektif Lawan Varian Baru Virus Covid-19      • Mahkamah Konstitusi Sidangkan Sengketa Pilkada Karimun 28 Januari     
Batamnews > Hukum

Kasus Suap Nurdin Basirun, Pengusaha Kock Meng Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin 27 Januari 2020, 17:47 WIB

Kock Meng dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/1/2020). (Foto: detik.com)

Jakarta -Pengusaha Kock Meng dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Kock Meng diyakini bersalah memberikan uang suap ke eks Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Kock Meng terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Kock Meng diyakini bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.

Kock Meng memberikan uang Rp 45 juta dan SGD 11 ribu ke Nurdin Basirun. Uang suap itu bertujuan agar Nurdin membantu Kock Meng memberikan izin usahanya di laut Kepri.

Perbuatan Kock Meng tersebut dilakukan bersama-sama dengan Abu Bakar dan Johanes Kodrat. Nurdin Basirun menerima uang tersebut melalui eks Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Budy Hartono dan eks Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan.

Jaksa mengatakan, Kock Meng berniat membuka restoran dan penginapan terapung di daerah Tanjung Piayu Batam, dengan meminta bantuan Johanes Kodrat. Setelah itu, Johanes Kodrat mengenalkan Abu Bakar ke Kock Meng yang mengurus surat izin usaha itu.

Atas permohonan izin itu, Budy Hartono menyampaikan kepada Abu Bakar syarat pengajuan ada biaya pengurusan sejumlah Rp 50 juta. Permintaan itu disetujui, Kock Meng memberikan uang ke Abu Bakar melalui Johanes Kodrat.

Abu Bakar menyerahkan Rp 45 juta kepada Budy Hartono di rumah Edy Sofyan, sedangkan Rp 5 juta digunakan Abu Bakar untuk biaya operasionalnya. Uang itu digunakan saat Nurdin Basirun melakukan kunjungan ke pulau-pulau yang dilanjutkan makan bersama dengan rombongan.

Setelah itu, jaksa menyebut Kock Meng kembali mengajukan izin prinsip pemanfaatan laut yang berlokasi di Tanjung Piayu, Batam seluas 10,2 hektare dan izin reklamasi. Kedua izin tersebut rencana memasukkan ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).

Namun pengurusan izin tersebut, Budy menyampaikan kepada Abu Bakar adanya biaya. Atas permintaan itu, Kock Meng memberikan uang SGD 28 ribu ke Johanes Kodrat untuk diserahkan kepada Abu Bakar. Sisanya disimpan Johanes Kodrat dan Abu Bakar.

Abu Bakar memberikan uang SGD 5 ribu dan SGD 6 ribu ke Budy Hartono dengan total SGD 11 ribu. Uang tersebut Budy memberikannya ke Edy, yang kemudian menyerahkannya ke Nurdin.

"Berdasarkan fakta hukum diatas dapat disimpulkan telah terjadi pemberian uang Rp 45 juta, SGD 5 ribu, dan SGD 6 ribu dari terdakwa melalui Abu Bakar dan Johanes Kodrat kepada Nurdin Basirun melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono," papar jaksa.

(*)

Editor       : Muhammad Ikhsan
Sumber   : detik.com
# Kock Meng# Nurdin Basirun# Kasus Suap Nurdin Basirun


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Rabu, 22 Januari 2020 - 17:47 WIB

Saksi Akui Serahkan Uang Rp 65 Juta ke Bawahan Nurdin Basirun

Rabu, 22 Januari 2020 - 17:47 WIB

Pengusaha Bantah Beri Uang Rp 70 Juta ke Bawahan Nurdin Basirun

Jumat, 17 Januari 2020 - 17:47 WIB

Pengacara Nurdin Basirun Bantah Kliennya Terserang Stroke

Kamis, 09 Januari 2020 - 17:47 WIB

Fakta Sidang Nurdin Basirun, Suap hingga Pengumpulan Dana Open House Lebaran


Baca Juga :
Rabu, 20 Januari 2021 - 17:47 WIB

Modus Fotografer, Rahadi Tiduri 10 Model Remaja di Batam Hingga Hamil

Senin, 18 Januari 2021 - 17:47 WIB

Wako Batam Rudi Tunda Belajar Tatap Muka Sekolah di Mainland

Selasa, 19 Januari 2021 - 17:47 WIB

Ajukan 3 Tuntutan ke Bea Cukai, Masrur Amin: Jangan Sampai Kita Nyatakan Perang

Selasa, 19 Januari 2021 - 17:47 WIB

Kasus Haji Permata, Kepala DJBC Kepri Agus: Saya Siap Dipecat Jika Petugas Salah


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
DJBC Kepri

#
Tukang parkir pesawat

#
Marshaller

#
Pencabulan

#
Haji Permata

#
Haji Permata Meninggal Dunia

#
Haji Permata Tewas

#
Belajar Tatap Muka

#
Pembunuhan

#
PDIP

Berita Terpopuler
1
Situasi Terkini Rumah Haji Permata di Tanjung Sengkuang Batam

dibaca 66478 kali

2
Rute Baru Lion Air, Harga Tiketnya Rp 500 Ribuan

dibaca 37928 kali

3
Haji Permata Diduga Tewas Tertembak, DJBC Kepri: Kami Masih Cari Informasi

dibaca 30334 kali

4
Bea Cukai Rilis Alasan Penembakan Pengusaha Kapal Haji Permata

dibaca 23560 kali

5
Ingin Jadi Tukang Parkir Pesawat? Berikut 5 Fakta dan Syaratnya

dibaca 16552 kali

6
Modus Fotografer, Rahadi Tiduri 10 Model Remaja di Batam Hingga Hamil

dibaca 15983 kali

7
Haji Permata Meninggal Dunia Diduga Ditembak

dibaca 15227 kali

8
Sepak Terjang Haji Permata di Dunia Penyelundupan

dibaca 13625 kali

9
Seribu Massa KKSS Batam Dikabarkan Akan Geruduk Kantor Bea Cukai Kepri

dibaca 13195 kali

10
Haji Permata Ditembak Petugas BC di Tembilahan, Begini Kronologinya

dibaca 9411 kali

Suara Pembaca

1 minggu lalu

Cara Mengubah Rumah Biasa Menjadi Smart Home!
SMART HOME merupakan ekosistem rumah paling penting di era modern seperti sekarang. Yuk, cari tahu perangkat smart home rekomendasi pilihan dengan
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

2 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris