Kuota Zonasi PPDB Tahun Ini Hanya 50 Persen

Kuota Zonasi PPDB Tahun Ini Hanya 50 Persen

PPDB di Batam tahun lalu. (Foto: Batamnews)

Tanjungpinang - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI mengeluarkan kebijakan baru tentang sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi tahun ajaran 2020-2021. 

Pada PPDB 2020, untuk kuota jalur zonasi berkurang menjadi 50 persen, dari sebelumnya jalur zonasi ini 90 persen.

Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Kepri Muhammad Dali membenarkan untuk PPDB tahun ini ada perubahan sesuai Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.

"Komposisi sistem PPDB saat ini, kuota jalur zonasi 50 persen, dimana komposisi tahun 2019 lalu, kuota jalur zonasi ini sebesar 90 persen," katanya di Tanjungpinang, kemarin.

Dali menjelaskan, sedangkan untuk PPDB lainnya seperti jalur prestasi sebesar 30 persen, jalur afirmasi 15 persen kemudian jalur perpindahan orang tua 5 persen.

Sama seperti tahun sebelumnya, untuk jalur prestasi terbagi dua yakni jalur prestasi akademik dan non-akademik. 

Hal ini disesuaikan dari jumlah 30 persen itu, pemerintah daerah yang berwewenang menentukan proporsi persentasenya.

"Sedangkan untuk jalur afirmasi berdasarkan pemilik atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)," jelasnya.

Bercermin dari tahun-tahun sebelumnya tetap akan ada pengaruhnya PPDB dengan sistem zonasi tersebut. 

Hal itu dikarenakan sejalan dengan kengingnan masyarakat yang tetap muncul sekolah unggulan atau sekolah favorit.

"Oleh karena itu untuk PPDB tahun ini, kita akan melaksanakan sesuai dengan kenginan dalam Peraturan Menteri, agar menghilangkan paradigma masyarakat dengan sekolah favorit tersebut," ujarnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews