BC: Tugboat BUMN Rutin Jual BBM Ilegal dari Batam ke Pulau Nipah
Kapal Sri Deli milik Pelindo Batam (Foto: Ist)
Batam - Bea Cukai memiliki alasan kuat menangkap tugboat TB Sri Delli III milik Pelindo I cabang Batam. Kapal itu diduga rutin menjual BBM ilegal ke kapal-kapal di perairan sekitar Batam.
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi, Kantor Cabang Bea Cukai Batam, Sumarna mengatakan pihaknya memiliki bukti kapal milik BUMN tersebut menjual BBM secara ilegal ke TB Celebes, TB Malili dan TB Crystal Acteon.
"Solar itu didapat TB Sri Delli III di dermaga Utraco (Batuampar, Batam) sebanyak 32 ton," kata Sumarna, Sabtu (25/1/2020).
Meskipun TB. Sei Delli III telah menyampaikan outward manifes kepada Kantor Bea Cukai Batam, namun Sumarna menegaskan dalam manifes tersebut diberitahukan nihil.
Baca: Kapal BUMN Ditangkap Bea Cukai Jual BBM Ilegal ke Kapal Asing di Perbatasan Batam-Singapura
Tidak hanya itu, berdasarkan data di Bea Cukai Batam juga tidak ditemukan adanya penyerahan dokumen PPFTZ-01 atas pengeluaran barang tersebut, di mana setiap pengeluaran barang asal Kawasan Bebas ke TLDDP wajib memberitahukan dengan dokumen PPFTZ-01 dan melunasi pajak pertambahan nilai (PPN).
Saat diperiksa, nakkoda TB Sei Delli III menjelaskan BBM tersebut berasal dari Batam namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang diwajibkan atas kegiatan pengangkutan BBM dari Kawasan Bebas Batam ke Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP).
Baca: Pelindo 1 Bantah Kapal KT Sei Deli III Lakukan Transfer BBM Ilegal
Kapal tunda seharusnya berfungsi sebagai sarana bantu pemanduan untuk kegiatan mendorong, menarik, menggandeng, mengawal, dan membantu kapal yang berolah-gerak di alur pelayaran, daerah labuh jangkar dan kolam pelabuhan.
Namun dari temuan BC, kapal diduga telah dialihfungsikan menjadi kapal untuk mengangkut solar dari Kawasan Bebas Batam ke kapal tunda lainnya di TLDDP.
TB Sei Delli III ditangkap petugas patroli laut Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Karimun pada Minggu (19/1/2020) pukul 22.45 WIB di perairan Pulau Nipah.
Saat ditangkap, kapal itu tengah melakukan pemindahan bahan bakar minyak (BBM) ke kapal TB Celebes.
PT Pelindo I cabang Batam sempat menyatakan jika kapal tersebut hanya berfungsi memandu kapal yang berada di kawasannya, serta BBM jenis yang ditemukan Bea Cukai di atas kapal, merupakan BBM untuk operasional kapal tersebut.
"Hingga kini, Bea Cukai Batam terus berkoordinasi bersama Bea Cukai Kepulauan Riau, melakukan penelitian untuk mendalami dugaan pengeluaran barang tanpa pemenuhan kewajiban kepabeanan tersebut dengan melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :