Kapal BUMN Ditangkap Bea Cukai Jual BBM Ilegal ke Kapal Asing di Perbatasan Batam-Singapura

Kapal BUMN Ditangkap Bea Cukai Jual BBM Ilegal ke Kapal Asing di Perbatasan Batam-Singapura

Kapal Sri Deli milik Pelindo Batam (Foto: Ist)

Batam - Petugas patroli laut Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Karimun menangkap kapal milik sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di perairan Kota Batam.

Ketua Tim Humas DJBC Kepri Abdul Rasyid membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kapal tersebut adalah kapal KT Sri Delli III milik Pelindo I Batam.

Sampai saat ini belum ada keterangan resmi terkait dengan kronologi dan sebab penangkapan pada Senin (20/1/2020) dini hari tersebut. Namun diduga kapal itu melakukan penyulingan dan menjual minyak kepada kapal asing di wilayah perbatasan antara Batam dan Singapura.

Kapal yang diamankan tersebut saat ini telah diserahterimakan kepada Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam untuk proses penyelidikan lebih dalam, terhadap penyerahan kasus dari Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. .

"Karena proses penelitian mendalam dilakukan di batam saya belum bisa memberikan informasi tambahan. Karena memang bukan di kita proses penelitiannya," kata Rasyid ketika dihubungi pada Rabu (22/1/2020).

Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam Sumarna menjelaskan, pihaknya baru mulai melakukan proses penelitian dan penyelidikan mendalam. 

"Hasil penelitian akan di koordinasikan antara Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Bea Cukai Batam," ujarnya. 

Ketika ditanya tentang detail data kapal dan jumlah tersangka yang diamankan, Sumarna mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.

"Baru ini yang bisa kami informasikan, untuk posisi kapal saat ini masih dalam pengawasan Bea Cukai Batam," jelasnya. 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews