Pelindo 1 Bantah Kapal KT Sei Deli III Lakukan Transfer BBM Ilegal

Pelindo 1 Bantah Kapal KT Sei Deli III Lakukan Transfer BBM Ilegal

Ilustrasi.

Batam - Pelindo 1 membantah  kapal tugboat milik mereka melakukan transfer BBM ilegal. Hal ini menyusul diamankannya sebuah kapal bernama KT Sei Deli III oleh Bea Cukai belum lama ini. Dikabarkan kapal itu melakukan transaksi BBM ilegal di perairan Nipah

SVP Sekretariat Perusahaan Pelindo 1, M. Eriansyah menyebut Kapal KT Sei Deli III yang diperiksa oleh Tim Patroli Bea dan Cukai Kanwil Batam tersebut sedang melakukan pemindahan bahan bakar untuk kapal TB Celebes yang juga milik Pelindo 1.

Dikatakannya, KT Sei Deli III merupakan jenis kapal tunda (tugboat) yang digunakan sebagai sarana pelabuhan untuk membantu menyandarkan kapal ke dan dari dermaga serta melaksanakan pelayanan untuk kegiatan STS (Ship-to-Ship).

“Dapat diluruskan bahwa KT Sei Deli III sedang melakukan transfer bahan bakar pada Kapal TB Celebes yang juga milik Pelindo 1. Bahan bakar tersebut untuk kebutuhan sendiri yang termasuk kebutuhan mesin dan listrik kapal. Kami telah melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Kapal TBCelebes sejak Agustus 2019 yang lalu untuk memperkuat pelayaran pemanduan di perairan Nipah," sebutnya, dalam rilis yang diterima Batamnews, Kamis (23/1/2020).

M. Eriansyah yang didampingi General Manager Pelindo 1 Cabang Batam, Pasogit Satrya Simanungkalit menyebutkan, Pelindo 1 telah menerapkan Good Corporate Governance (GCG) serta mempedomani aturan dan ketentuan regulasi yang berlaku di wilayah kerjanya

"Dalam pelaksanaan kegiatan operasional yang dilakukan Pelindo 1 untuk pengelolaan STS di Nipah telah didukung dengan izin-izin yang dibutuhkan seperti izin Pusat Logistik Berikat (PLB) sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. Kep-01/KPU.02/2019 tentang Penetapan Tempat Sebagai Pusat Logistik Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Pusat Logistik Berikat Kepada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) yang menunjuk Pelindo 1 sebagai Pusat Logistik Berikat (PLB) serta memberikan izin Penyelenggara PLB. Tujuan dari pengelolaan area labuh jangkar ini sebagai upaya peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara melalui Pelindo 1," tulisnya

Operasional kapal yang dikelola oleh Pelindo 1 tersebut dijelaskannya sudah disertakan izin resmi dan lengkap termasuk operasional kapal dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang rutin setiap bulan.

Disebutkan juga Pelindo 1 memiliki enam kapal tunda dan lima kapal pandu yang beroperasi di wilayah Kepualauan Riau meliputi: Batuampar, Kabil, Tanjung Uncang, dan Nipah yang bertujuan untuk keselamatan berlayar.

“Pelindo 1 menghormati proses pemeriksaan dan penelitian untuk Kapal KT Sei Deli III yang sedang dilakukan oleh pihak Bea dan Cukai serta kami yakin pemeriksaan ini dapat ditangani dengan baik. Pelindo 1 melakukan kegiatan operasional yang sesuai dengan penugasan kepada kami secara resmi sebagai Operator Pelabuhan,” terang M. Eriansyah.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews