Polda Kepri Tangkap Pria Pedofil di Galang, 7 Anak-anak Jadi Mangsa

Polda Kepri Tangkap Pria Pedofil di Galang, 7 Anak-anak Jadi Mangsa

Pelaku SB. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Polda Kepri meringkus SB seorang tersangka pencabulan yang diduga pedofil, Rabu (23/1/2020) lalu. 

Dalam ekspos kasus di Mapolda Kepri, Jumat (25/1/2020), korban aksi SB tercatat 7 anak-anak perempuan di Pulau Petong, Kecamatan Galang, Kota Batam. 

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol, Harry Goldenhardt mengatakan, kasus ini terkuak setelah salah satu orangtua korban melapor ke polisi.

Seorang korban mengadu ke orangtuanya tentang apa yang dialaminya. Korban juga merasakan sakit di bagian kemaluan. Namun ternyata kabar yang beredar, beberapa anak-anak di sekitar juga mengalami hal serupa. SB kemudian dicurigai berdasarkan cerita anak-anak mereka.

Setelah ditelusuri dan dilaporkan ke pihak kepolisian, Tim Subdit IV Reskrimum Polda Kepri lalu mendatangi lokasi dan mengamankan SB.

“Modusnya mengimingi korban dengan sejumlah uang, lalu dibawa ke tempat yang sudah disiapkan oleh tersangka,” ujar Harry saat ekpose di Mapolda Kepri, Jumat (24/1/2020).

Harry menyebutkan, 7 orang anak yang menjadi korban berusia 6 hingga 9 tahun. “Korban merupakan tetangga-tetangganya di wilayah Pulau Petong,” ucap Harry.

Untuk tindak lanjut kasus ini, Harry menyebutkan untuk korban nantinya pihak kepolisian Polda Kepri akan bekerja sama dengan KPAI untuk memberikan trauma healing kepada korban.

 

SB sudah berkeluarga dan punya dua anak.

Direskrimum Polda Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan, SB dikenal warga sosok yang baik, peduli, dan suka menolong kepada warga sekitar.

“Tidak ada tindak kejahatan dia lakukan di sana. Pelaku ini juga sudah berkeluarga, dia punya dua orang anak yang masih kecil,” kata Arie.

Untuk itu, pihaknya juga akan segera mengecek kejiwaan pelaku ke pihak terkait seperti psikolog. Selain itu, pihaknya juga masih akan mendalami kasus ini, karena ditakutkan masih ada korban lainnya.

“Jika ada anak-anak di sana yang merasa pernah diganggu oleh tersangka, maka segera laporkan. Siapa tahu ada korban lainnya, tapi kami harap jangan,” ucapnya.


Dikenakan pasal berlapis

“Atas kejadian yang telah dialami para anak yang menjadi korban, hingga saat ini mereka menjadi trauma dan takut jika melihat ataupun bertemu dengan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt

Untuk barang Bukti yang diamankan pihak kepolisian yaitu, sebuah kasur yang ditemukan di rumah tersangka, sehelai handuk warna merah milik tersangka dan tiga pasang pakaian tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, SB dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1).

“Untuk ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” kata Harry.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews