Polisi Karimun Selamatkan Gadis 13 Tahun yang Akan Di-gangbang 4 Teman Prianya

Polisi Karimun Selamatkan Gadis 13 Tahun yang Akan Di-gangbang 4 Teman Prianya

Polisi memperlihatkan barang bukti berupa pakaian korban. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Seorang gadis berusia 13 tahun di Karimun diselamatkan polisi setelah akan di 'gangbang' oleh empat teman prianya, Minggu (15/12/2019) malam. Dua dari empat kawanan lelaki itu juga masih remaja di bawah umur.

Korban mereka sebut saja namanya Pelangi (nama samaran) merupakan teman sepermainan selama ini. Melihat kemolekan Pelangi muncul niat jahat keempatnya untuk memperkosa Pelangi bersama-sama. Caranya dengan mencekoki gadis itu minuman keras, kemudian membawa ke penginapan.

Niat jahat itu mulai dijalankan malam itu. Pelangi mulai diajak nongkrong hingga dibikin mabuk dengan miras. Mereka kemudian check-in di sebuah penginapan kelas melati. Gadis itu kemudian dibawa dalam kondisi mabuk.

Melihat gelagat itu, resepsionis penginapan mulai curiga dan melaporkan ke polisi. Tak menunggu waktu lama, polisi langsung melakukan pengecekan. Ternyata ditemukan empat pemuda itu di kamar dengan Pelangi. Polisi langsung mengamankan mereka dari kamar 302 di wisma itu.

Dari empat pemuda yang telah menjadi tersangka tersebut, dua orang diantaranya masih di bawah umur. Mereka ialah R alias Rm (17), AMS  (21), YFP (18), dan Mn alias Jk (17).

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono menuturkan jika Pelangi sudah sempat disetubuhi salah seorang diantara empat pemuda itu sebelumnya

"Empat pelaku ini melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur," kata Herie, Senin (16/12/2019).

Saat diinterogasi petugas, Pelangi telah disetubuhi sebanyak satu kali seorang tersangka juga juga masih di bawah umur. Sementara, tiga tersangka lainnya memegang-megang tubuh korban.

"Baru satu orang yang melakukan, sementara tiga lainnya berbuat cabul dengan memegang tubuh korban. Memang niatnya mau menggilir korban," kata Herie.

Pengakuan para tersangka, perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukan. Sementara, untuk wisma atau penginapan akan dilakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk ketentuan prosedurnya.

Para tersangka dijerat pasal 81 ayat 2, pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara diatas 10 tahun.

"Untuk tersangka di bawah umur tidak dilakukan diversi. Karena ancamannya di atas 10 tahun," ujar Herie.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews