Kata Polisi Terkait Motif Pria Sisipkan Hp ke Tahanan Sel Pengadilan

Kata Polisi Terkait Motif Pria Sisipkan Hp ke Tahanan Sel Pengadilan

Polisi dan jaksa mengamankan Agung. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Muhammad Ikhsan

Tanjungpinang - Agung, pria yang diamankan polisi karena menyelundupkan ponsel ke seorang tahanan di sel tunggu Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (14/1/2020) diperiksa intensif.

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mencurigai aksi ini diduga ada kaitan dengan transaksi narkoba. Apalagi Agung ternyata seorang residivis kasus narkoba.

Selama ini sering dijumpai kasus keterlibatan napi di balik sel dalam peredaran narkoba di luar sel. Terkadang mereka mengendalikan kurir narkoba di luar sana. Para napi itu hanya menggunakan ponsel dari balik dinding penjara.

Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan. "Masih menjalani pemeriksaan, dilakukan tes urine," kata AKP Chrisman Panjaitan.

Polisi masih mencari tahu motif pria itu nekat melakukan aksi itu. Ia ternyata sudah beberapa kali berupaya untuk bertemu langsung terdakwa Theo dengan cara mengunjungi sidang di PN Tanjungpinang.

Theo, terdakwa kasus penipuan itu menjalani sidang di PN Tanjungpinang. Agung melemparkan ponsel android ke Theo yang sedang berada di sel tunggu pengadilan jelang persidangannya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :