Buruh: RUU Omnimbus Law Bisa Hilangkan Hak Cuti

Buruh: RUU Omnimbus Law Bisa Hilangkan Hak Cuti

Unjuk rasa buruh menolak RUU Omnimbus Law di depan Kantor DPRD Batam. (Foto: Margaretha/batamnews)

Batam - Kalangan buruh menilai RUU Omnimbus Law dapat menghilangkan hak cuti tahunan. Karena dalam klausul RUU disebutkan akan ada upah per jam. 

“Setiap yang cuti, tidak dibayar, karena ada upah per jam,” ujar Ketua FSPMI Kota Batam, Alfitoni saat demo serikat buruh di depan kantor DPRD Kota Batam, Senin (20/1/2020). 

Menurut mereka, jika diartikan upah per jam ini nantinya akan menghitung upah berdasarkan jam bekerja saja. Maka dari itu, ketika cuti upahnya tidak dibayar. 

“Misalnya bagi yang cuti hamil 3 bulan, maka selama itu pula tidak dibayar, ini dampaknya besar,” katanya.

Hal ini menurut mereka sangat berpengaruh besar, terutama bagi mereka yang saat ini menjadi pengurus di serikat pekerja/buruh. Karena sebagian besar mereka sering tidak bekerja karena mengurusi serikat. 

“Kami bakalan tidak gajian,” katanya.

Ia juga menambahkan dalam draft RUU ini memang mambahas tunjangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tetapi hanya diatur mengenai pesangon yang berbentuk pelatihan selama 6 bulan. 

“Dengan uang saku hanya diberikan gaji 6 bulan saja,” kata dia. 

Selain itu, RUU Omnimbus Law ini tidak ada mengatur mengenai lowongan pekerjaan. Beberapa point tersebut yang membuat mereka sepakat untuk menolak RUU Omnimbus Law. 

“Makanya aksi hari ini juga dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia,” kata dia. 

Sementara itu, menanggapi hal tersebut Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang mengenai RUU Omnimbus Law. 

Ia menyarankan agar serikat buruh melalui perwakilannya di pusat, bisa menyampaikan keberatan tersebut dengan berdebat bersama DPR RI yang membidangi. 

“Bisa nanti disampaikan bahwa klausul-klausul tersebut memberatkan pekerja,” ujar Amsakar saat menemui para pendemo.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews