Kasus Bullying, KPAI Minta Oknum Guru SMK 1 Anambas Diperiksa

Kasus Bullying, KPAI Minta Oknum Guru SMK 1 Anambas Diperiksa

Retno Lisyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan. (Foto: lindungianak.com)

Batam - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan terjadinya kasus bullying yang lambat ditangani sehingga berdampak pada hilangnya hak dasar anak. Hal ini dialami seorang siswi di SMK 1 Anambas. Gadis tersebut kini berhenti sekolah.

Retno Lisyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan menyayangkan sikap Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau yang belum turun tangan mengatasi masalah ini.

Menurut Retno, seharusnya pihak guru dan sekolah dilaporkan oleh KPPAD kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Inspektorat Provinsi Kepri.

Menurutnya, pembiaran yang dilakukan oleh para guru dan kepala sekolah atas kekerasan yang dilakukan seorang guru terhadap seorang siswi adalah bentuk pelanggaran pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan juga pelanggaran terhadap Permendikbud No. 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.

‘’KPPAD Kepri harus segera meminta rapat koordinasi ke Disdik Provinsi Kepri dengan melibatkan inspektorat provinsi. Kalau perlu si guru yang bersangkutan diperiksa psikologisnya,’’ ujar Retno dilansir dari lindungianak.com

Siapapun pelaku kekerasan di sekolah, lanjut Retno, baik siswa maupun murid dalam Permendikbud tersebut dapat diberi sanksi. Selain itu, pihak Inspektorat provinsi wajib memeriksa guru yang bersangkutan dan dapat digunakan PP 53/2010 tentang Disipln PNS, jika guru yang bersangkutan berstatus Aparatur Sipil Negara (ANS).

Sementara itu, Komisi IV DPRD Provinsi Kepri juga berencana akan memanggil pihak terkait. Dalam hal ini Dinas Pendidikan Kepri, pihak SMKN 1 Anambas dan lainnya.

‘’Kita segera memanggil pihak-pihak tersebut agar masalah tersebut bisa diselesaikan,’’ ujar Sirajuddin Nur, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews