Kepri Tambah Satu Kecamatan di Anambas, Namanya Kute Siantan

Kepri Tambah Satu Kecamatan di Anambas, Namanya Kute Siantan

Plt Gubernur Provinsi Kepri Isdianto meresmikan pemekaran kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas. (Foto: istimewa)

Anambas - Kecamatan di Provinsi Kepulauan Riau bertambah satu. Tambahan satu kecamatan itu setelah disahkannya pemekaran Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sebelumnya di Kabupaten Anambas hanya ada 7 kecamatan. Dengan bertambahnya satu kecamatan, maka kecamatan menjadi 8 kecamatan. Sehingga jumlah Kecamatan di Provinsi Kepri ada sebanyak 71 kecamatan dari 7 kabupaten dan kota.

Plt Gubernur Kepri Isdianto mengatakan, pemekaran kecamatan bertujuan untuk semakin memperpendek rentang kendali pelayanan terhadap masyarakat. 

"Jika selama ini masyarakat menempuh jarak yang cukup jauh untuk sampai di kantor kecamatan, dengan adanya kecamatan yang baru ini semoga masyarakat akan semakin dekat dalam melakukan berbagai urusan," kata Isdianto saat meresmikan Kecamatan Kute Siantan, Palmatak, Kepulauan Anambas, Kamis (26/12/2019).

Menurut Isdianto, tujuan negara ini dibentuk adalah untuk melindungi dan menyejahterakan masyarakat sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945. 

Maka diperlukan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai roda penggerak pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang berkesinambungan. 

"Saya yakin dan percaya, dengan koordinasi dan kerjasama yang baik, pengelolaan dan pelayanan pemerintah dapat terlaksana dengan baik. Kita perlu terus bekerjasama dan bekerja bersama," tambah Isdianto.

Kesuksesan pembangunan adalah karena ada kerjasama pemerintah dengan masyarakat yang baik. Apalagi masyarakat mendukung dan pemerintahannya selalu cepat tanggap.

"Atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, saya ucapkan selamat dan sukses atas peresmian Kecamatan Kute Siantan ini," ujarnya.

Mengakhiri sambutannya, Isdianto berpesan dengan hadirnya Kecamatan yang baru otomatis membutuhkan pemimpin baru, yang bersiap melaksanakan amanah dan tanggung jawab beserta dengan jajarannya.

"Melalui amanah ini pula, semoga saudara mampu membawa Kecamatan Kute Siantan bersama masyarakatnya ke arah yang lebih maju," tutupnya.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris mengatakan dengan adanya Kecamatan Kute Siantan sebagai kecamatan baru, diharapkan mampu memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat.

"Perlu kita ketahui bersama bahwa Kecamatan Kute Siantan ini dibentuk dengan peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas No 4 Tahun 2019 pada tanggal 10 Oktober 2019," jelas Haris. 

Sebab sebagai perangkat daerah yang berada langsung di tengah masyarakat merupakan ujung tombak pemerintah kabupaten. 

"Dengan terwujudnya pemekaran ini, Kita harapkan untuk meningkatkan fungsi koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang bersifat sederhana namun berintensitas yang tinggi," harap Haris.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews