Siswi SMKN 1 Anambas Putus Sekolah Akibat Diteriaki Lonte oleh Guru Agama

Siswi SMKN 1 Anambas Putus Sekolah Akibat Diteriaki Lonte oleh Guru Agama

Ilustrasi.

Anambas - Seorang siswi SMK di Kabupaten Kepulauan Anambas, AR  harus putus sekolah setelah dicap lonte oleh guru agama.  Kejadian di SMKN 1 Anambas, Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah ini pun tengah direspons oleh Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri.

Dilansir batamnews dari laman lingdungianak.com, kejadian berawal ketika AR pulang sekolah. Ia bersama teman-teman dan gurunya yang lain berada di atas kapal penyeberang roro.

Tiba-tiba Guru Agama yang bernama Sk meneriaki AR dengan sebutan lonte di depan umum. Hal ini diketahui oleh siswa-siswi lainnya dan juga guru SMKN 1 Anambas lainnya di atas kapal roro tersebut.

AR sempat menangis sepanjang jalan dan dibonceng pulang oleh temannya. Akhirnya orangtua AR tak terima anaknya dipermalukan.

‘’Di atas roro anak saya duduk berboncengan di atas sepeda motor dengan temannya. Motor tersebut punya anak saya, yang bawa teman laki-laki satu sekolah dan dekat tempat tinggal. Saat bercerita tersebut,  gurunya yang juga ada di kapal roro tersebut langsung meneriaki AR,’’ tutur RM, Jumat (17/1/2020).

‘’Kamu macam lonte,’’ tutur RM  menirukan ujaran gurunya itu kepada AR.

AR kini enggan masuk sekolah lagi kendati RM sudha memberi motivasi anaknya agar tetap bersekolah.

Dua hari kemudian, RM mendatangi SMKN 1 Anambas. Kedatangan RM atas panggilan pihak sekolah.  Saat RM menanyakan kenapa anaknya diteriaki lonte oleh salah seorang guru di sekolah tersebut, guru yang bersangkutan marah kepada ke arah RM.

Guru tersebut mengakui bahwa dirinya yang melakukan hal itu kepada anak AR. Ruangan yang tadinya hening, tiba-tiba pecah keributan. Sk sang guru kembali memaki RM selaku orangtua AR. Ruang guru pun menjadi mencekam.

‘’Ia (Sk) juga memukul meja berkali-kali dan tepuk dadanya. Mengusir saya dari ruangan, mau robohkan sekolah, sumpah serapah dengan menyebut nama binatang.  Ia juga ancam lapor polisi serta mengancam anak saya dikeluarkan dari sekolah,’’ tutur RM.

Usia kejadian tersebut, AR kemudian mendapat bullyan di sekolah dan teman-temannya. Bahkan penyebutan sebagai lonte terhadap AR tersebut diumumkan lagi di mic SMKN 1 Anambas.


Ibu Kandung Berjuang Agar Anaknya Tetap Sekolah

RM, ibu kandung AR saat ini masih tidak bisa terima anaknya dibilang lonte, meskipun kejadian tersebut sudah berlangsung bulan Oktober 2019 lalu. Trauma anaknya masih belum hilang, sementara semangatnya untuk mengecap pendidikan menjadi berkurang.

Apa yang menimpa anaknya dan ancaman dikeluarkan dari sekolah membuat RM meminta bantuan ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  Anambas agar anaknya tetap bisa sekolah.

Kasus tersebut kemudian didampingi oleh konselor Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Anambas, Erda. RM juga melapor ke Camat Siantan Tengah, Anambas untuk menyelesaikan masalah tersebut. Camat Rumadi juga turun ke sekolah untuk mencarikan solusi.

‘’Namun dalam pertemuan itu bukan solusi yang didapat.  Sk kembali marah-marah dan tepuk meja di depan Camat. Pihak SMKN 1 menyampaikan tetap mengeluarkan AR dari sekolah,’’ papar RM.

Dalam kondisi demikian, RM tetap bermohon kepada pihak sekolah agar anaknya bisa ujian terlebih dahulu sebelum anaknya dikeluarkan. RM berharap anaknya bisa dipindahkan dengan administasi yang lengkap untuk mendaftar di sekolah lain di luar Anambas.

Tasri, Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Anambas yang baru dilantik langsung ikut membantu menyelesaikan konflik antara orangtua dengan sekolah.

‘’Akhirnya anak saya bisa ujian namun nilai yang diberikan guru banyak merah dan di bawah Nilai Kelulusan Maksimal (KKM) sehingga tidak bisa diterima di sekolah lain,’’

AR sempat bersekolah selama satu minggu di sekolah tujuannya yaitu SMKN 2 Tanjungpinang. Pihak SMKN 2 Tanjungpinang memberikan kesempatan kepada keluarga AR selama seminggu untuk melengkapi persyaratan pindahnya  yaitu surat pindah dari sekolah asal dan nilai harus di atas KKM.

Lewat seminggu dan hingga sudah 10 hari kalender sekolah, rapor AR belum bisa diperbaiki oleh pihak SMKN 1 Anambas dan juga belum mengeluarkan surat pindah.  

Akhirnya, AR pasrah dengan nasibnya tidak bersekolah. Saat ini, AR berada di Kota Batam untuk mengambil les bahasa Inggris.

 

KPPAD Kepri: Tak Semestinya Guru Membully Murid

Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan  Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri Erry Syahrial yang menerima pengaduan orangtua korban merasa prihatin dengan nasib yang dialami oleh AR. Menurut Erry, korban telah mengalami bully, kekerasan psikis, diskriminasi, dan ditelantarkan nasibnya.

‘’Tidak semestinya guru membully siswinya dengan kata-kata seperti itu. Kalau siswinya adalah salah dalam ucapan dan etika saat kejadian itu, maka bisa dipanggil saat berada di sekolah dan diberikan bimbingan.  Bisa jumga dipanggil orangtuanya. Bukan dengan cara emosi dan arogansi seperti itu karena guru itu digugu dan ditiru,’’

Dijelaskan Erry, ada beberapa hak anak yang dilanggar pihak sekolah terkait masalah tersebut. ‘’Kami akan memperjuangkan agar AR bisa bersekolah kembali dan mendapatkan perlindungan sebagai anak,’’ ujarnya.

Terkait masalah tersebvut,  Erry Syahrial juga sudah menghubungi dan meminta klarifikasi Kepala Sekolah SMKN 1 Anambas Tugiono. Katanya, kejadian bully tersebut terjadi karena kesalahan siswa atas perilakunya di atas roro.

‘’Soal rapor yang nilai di bawah KKM terjadi karena guru-guru yang lain tidak mengetahui  soal pindah tersebut. Belum ada surat pindah karena saat itu lagi liburan,’’ ujar Tugiono, Jumat (17/1/2020).

KPPAD Kepri sudah mencoba mengkoordinasikan masalah ini dengan Kepala Dinas Provinsi Kepri Muhammad Dali, Jumay (17/1/2020). Namun belum bisa dihubungi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews