Pakai Mobil Rental, Kawanan Maling Dua Kali Bobol Rumah di Tiban

Pakai Mobil Rental, Kawanan Maling Dua Kali Bobol Rumah di Tiban

Kapolsek Sekupang AKP Ulil Rahim menunjukkan pelaku bersama barang bukti kejahatan curat. (Foto: Edo/batamnews)

Batam - Kepolisian Sektor Sekupang membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku pencurian diketahui menggunakan mobil rental saat beraksi.

Kapolsek Sekupang AKP Ulil Rahim mengatakan kawanan maling ini berjumlah dua orang, namun baru satu pelaku yang ditangkap.

"Mereka beraksi di wilayah Tiban pada tanggal 2 dan 5 Januari 2020," kata Ulil saat ekspos perkara, Kamis (16/1/2020).

Pelaku yang diringkus berinisial BHS (24). Dia ditangkap di kawasan Batuaji pada 6 Januari 2020 lalu.

Penangkapan tersebut setelah polisi melacak keberadaan pelaku. Dimana, saat beraksi pelaku menggunakan sebuah mobil yang dirental.

"Jadi, mereka menggunakan mobil rental untuk melakukan aksi pencurian," ujarnya.

Sebelum beraksi, BHS dan rekannya (identitas belum diungkap), mereka terlebih dahulu mengelilingi lokasi atau perumahan untuk melihat situasi.

Mereka juga nekat masuk ke dalam rumah meskipun ada pemiliknya. Keduanya membobol rumah dengan memanfaatkan kelengahan sang pemilik.

"Mereka berkeliling dulu, membaca situasi. Pelaku juga masuk ke rumah yang pemilik rumahnya ada, tapi saat itu pemilik sedang lengah," kata Ulil.

Dari tangan BHS, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu televisi merek Samsung dan empat roda mobil (ban dan pelek).

Dia dijerat dengan pasal 363 KUHp idana juncto pasal 64 dengan ancaman kurungan selama 7 tahun penjara. Sementara, rekan BHS kini menjadi buron polisi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews