Perkosa Mantan Istri, Suadi Dibui 5 Tahun Penjara

Perkosa Mantan Istri, Suadi Dibui 5 Tahun Penjara

Terdakwa, Suadi usai menjalani sidang. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang- Suadi (41) terdakwa kasus pemerkosaaan hanya bisa tertunduk lesu di kursi pesaktian Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Hakim memvonisnya lima tahun penjara,Rabu (15/1/2020).

Pria ini dihukum karena melakukan pemerkosaan terhadap mantan istrinya.

Ketua Majelis Hakim Romauli Hotnaria Purba didampingi hakim anggota Eduart Marudut Sihaloho dan Corpioner menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti sah melakukan tindak pindana pemerkosaan sebagaimana melanggar pasal 285 KUHP.

"Atas perbuatan terdakwa, kami majelis hakim bersepakat menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun," kata Romauli.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Anur Sayfuddin menerima vonis itu. Begitu juga dengan jaksa Mona Amelia, yang sebelumnya mengajukan tuntutan selama enam tahun penjara.

Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Agustus 2019 lalu. Saat itu Suadi bertemu dengan mantan istrinya SW (36) di Lapangan Pamedan Tanjungpinang.

Dalam pertemuan itu, Suadi mengajak korban untuk rujuk, namun korban menolak.

Mendengar penolakan itu, Suadi emosi dan memaksa korban ke kosnya di Jalan Gambir, Tanjungpinang. SW tak bisa menolak karena paksaan Suadi.

Setelah di dalam kamar kos, Suadi mengancam membunuh korban dengan sebilah pisau, jika menolak untuk berhubungan intim.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews