Rohaniawan Hingga Menteri Kabinet Jokowi Serukan Penutupan Lokalisasi Sintai

Rohaniawan Hingga Menteri Kabinet Jokowi Serukan Penutupan Lokalisasi Sintai

Ilustrasi.

Batam - Desakan untuk menutup aktivitas prostitusi di kawasan Sintai, Tanjunguncang, Batam mengemuka saat ini. Seruan penutupan datang dari sejumlah tokoh, mulai dari rohaniawan hingga anggota DPRD Batam.

Dari catatan Batamnews, seruan serupa pernah disuarakan seorang menteri Kabinet Jokowi. Adalah Khofifah Indah Parawansa, yang kala itu menjabat sebagai Menteri Sosial.

Saat berkunjung ke Batam pada 2016, Khofifah yang kini Gubernur Jawa Timur mengisyaratkan seluruh tempat prostitusi, termasuk Sintai ditutup.

"Target kita tahun 2019 nanti seluruh tempat prostitusi (lokalisasi) ditutup. Termasuk Batam nanti kita koordinasi dengan Wali Kota," ujar Khofifah usai peluncuran e-Warung di Batam, Sabtu (10/9/2016).

Keberadaan tempat rehabilitasi non panti itu kini berubah menjadi lokalisasi terbesar di Batam. Padahal awalnya pemerintah daerah bakal menjadikan lokasi itu tempat merehabilitasi sejumlah PSK yang semula beroperasi di sejumlah lokalisasi di Batam seperti Sameyong, Tangki Seribu Batu Ampar, kemudian Bukit Senyum Jodoh, serta beberapa tempat lainnya. 

"Selama ini kita tahu, dimana lokalisasi hanya tempat transaksi tapi prosesnya tempat lain. Tapi ada juga di tempat lokalisasi itu juga," ucapnya.

Baca: Wali Kota Batam Enggan Tutup Lokalisasi Sintai Tanjunguncang

Tiga tahun lebih berlalu, desakan penutupan lokalisasi Sintai kembali menggema setelah adanya temuan kasus trafficking di lokasi tersebut.

Rohaniawan Crisanctus Paschal Saturnus. Romo yang aktif di Komisi Perdamaian Pastoral Migran Perantau (KPPMP) menyoroti keberadaan lokalisasi Sintai yang menyandang label tempat rehabilitasi non panti.

"Sintai itu tempat rehabilitasi non panti atau lokalisasi pelacuran yang dilegalkan. Seingat kami sudah beberapa kali terjadi kasus perdagangan orang yang sama di tempat ini," kata Romo Paschal dalam pesan singkat kepada Batamnews, Jumat (10/1/2020).  

Baca: Pemko Batam Kaji Penutupan Lokalisasi Sintai

Menurut Romo Paschal, jika merujuk pada Perda Kota Batam nomor 6 Tahun 2002, pasal 8 (ayat 2c) seharusnya lokalisasi Sintai sudah tidak ada lagi alias dibubarkan.

Dalam perda tersebut jelas disebutkan bahwa daerah ini adalah rehabilitasi non panti (bagi pekerja seks komersial) dan tiga tahun berikutnya, sejak Perda itu berlaku tempat tersebut akan ditutup.

"Sekarang sudah 18 tahun. Nama rehabilitasi non panti itu tak dikenal orang lagi berganti menjadi gemerlap dunia malam lengkap dengan prostitusi bahkan menjadi ruang transaksi perdagangan orang yang seolah dilegalkan dan sengaja dibiarkan," ujar Romo Paschal.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews