Panti Rehabilitasi Jadi Sarang Prostitusi, Romo Paschal Minta Ketegasan Wali Kota Batam

Panti Rehabilitasi Jadi Sarang Prostitusi, Romo Paschal Minta Ketegasan Wali Kota Batam

Ilustrasi prostitusi.

Batam - Sikap Wali Kota Rudi yang masih mempertanyakan 'legalitas' dan terkesan enggan menutup praktik prostitusi di kawasan Sintai, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam menuai tanggapan tokoh masyarakat.

Rohaniawan Crisanctus Paschal Saturnus mengatakan seharusnya Rudi tegas menyikapi keberadaan tempat prostitusi berkedok panti rehabilitasi tersebut.

“Justru karena tidak ada dasar hukumlah, wali kota memiliki otoritas untuk menutup tempat prostitusi yang berkedok rehabilitasi tersebut,” ujar Romo Paschal, Senin (12/1/2020). 

Romo yang aktif di Komisi Perdamaian Pastoral Migran Perantau (KPPMP) menyoroti keberadaan lokalisasi Sintai yang menyandang label tempat rehabilitasi non panti.

Ia mempertanyakan tanggung jawab pemerintah terkait Perda Kota Batam nomor 6 Tahun 2002, pasal 8 (ayat 2c) dimana seharusnya lokalisasi Sintai sudah tidak ada lagi alias dibubarkan.

“Pertanyaannya apa yang sudah dilakukan selama ini, dan apa rencana ke depan, toh nyatanya kawasan itu lebih dikenal orang sebagai lokalisasi daripada tempat rehabilitasi,” kata dia. 

Selain menanggapi pernyataan Wali Kota, Romo Paschal juga menyoroti keberadaan keberadaan Perda tersebut yang sepertinya tidak diawasi. Menurutnya hal utuk perlu dievaluasi. 

“Kami bertanya bagaimana keberpihakan dewan (DPRD Batam) terhadap pengawasan dan penganggaran terhadap masalah sosial tuna susila, khususnya terhadap perdagangan orang di bawah umur?” kata dia.

Baca: Menanti Keberanian Wali Kota Batam Tutup Prostitusi Terbesar di Batam

Karena dalam pasal 8 perda tersebut, ditegaskan bahwa Pusat Rehabilitasi Sosial non Panti (PRSNP) disediakan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Disebutkan juga pembinaan dilakukan selama lebih kurang 3 tahun.

“Dengan catatan semua yang diduga lokasi prostitusi disatukan di PRNSP Sintai, dilakukan pembinaan, pelatihan dengan tujuan beralih profesi,” jelasnya.

Ia menyebutkan pemerintah memang sudah mengambil langkah awal dengan adanya tempat PRSNP oleh Pemko Batam dan Otorita Batam (waktu itu). Namun langkah lanjutan juga harus ada. 

“Jangan ada pembiaran dengan tidak meneruskan rencana awal, sesuai amanat Perda, tentunya Pemko harus melaksanakan amanat Perda, jangan sampai ada pembiaran,” ucapnya.

Pekan lalu, Rudi menanggapi desakan untuk menutup prostitusi di Sintai. “Apa yang mau ditutup? Izinnya tidak ada,” ujar Rudi, Sabtu (11/1/2020).

Rudi juga menambahkan lokalisasi di Kawasan Sintai tidak pernah dibuka. Ia menuturkan Kawasan Sintai sejatinya merupakan panti rehabilitasi. “Kan panti rehabilitasi, kenapa jadi prostitusi?” tanya Rudi.

Desakan penutupan Lokalisasi Sintai menyeruak ke permukaan setelah dua gadis belia usia 15 tahun diamankan dari sebuah bar di kawasan ini Selasa (7/1/2020) lalu oleh polisi. Ini bukan hal pertama terjadi.

Kedua gadis belia asal Depok, Jawa Barat itu diketahui berinisial L (15) dan A (15). Mereka dijadikan sebagai wanita penghibur sekaligus pekerja seks di Kawasan Sintai yang berisi bar-bar tempat hiburan malam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews