Ombudsman Sorot Relokasi Warga dan Perubahan PL Pasar Induk Jodoh

Ombudsman Sorot Relokasi Warga dan Perubahan PL Pasar Induk Jodoh

Lagat P. Siadari, Ketua Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau saat meninjau lokasi yang terdampak longsor tanah timbunan di belakang Pasar Induk Jodoh.

Batam - Peristiwa longsornya tanah timbunan yang menerjang sejumlah rumah di belakang Pasar Induk Jodoh, Kota Batam menjadi perhatian Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau.

Belum direlokasinya warga yang terdampak tanah bergerak dan penggusuran pedagang Pasar Induk Jodoh disorot oleh lembaga ini.

"Ini (relokasi dan tanah bergerak) jadi fokus kami. Sudah ada laporan warga," kata Lagat P. Siadari, Ketua Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau saat meninjau lokasi, Jumat (10/1/2020).

Lagat mengatakan seharusnya pemerintah menyediakan lahan relokasi dulu sebelum pasar digusur. Laporan warga yang menyebut mereka dijanjikan akan direlokasi, segera ditelusuri Ombudsman.

"Apakah pemerintah bekerjasama dengan swasta, atau bagai, kita belum tau," katanya.

Selain itu, Ombudsman mendapat laporan bahwa warga pasar harus membawar tempat yang disediakan. Namun, selama enam bulan diberikan gratis.

"Karena, seharusnya sebelum relokasi dilakukan, tempat pemindahannya sudah ada seharusnya. Kita juga mendapat keluhan adanya uang sewa, uang bulanan. Nah, ini gimana, seharusnya kalau warga keberatan, harus ada kompensasinya. Oke lah sekarang untuk enam bulan gratis, tapi apa cukup sampai di situ," kata Lagat.

Pihaknya akan fokus terhadap laporan warga tersebut terlebih dahulu. Termasuk menelusuri informasi terkait berubahnya Pengelolaan Lahan (PL) pasar tersebut yang awalnya disebutkan untuk fasilitas umum (fasum) namun kini menjadi PL jasa.

"Untuk mengenai PL pasar, kita menyarankan untuk dilaporkan dulu, baru bisa kita tindaklanjuti," ucapnya.

Selain itu, terhadap dampak rumah warga akibat tanah bergerak juga menjadi subtansi yang dilaporkan ke Ombudsman.

Ombudsman berharap, dengan kondisi rumah bergerak tersebut, pemerintah dapat mencarikan solusi untuk warga. Lalu, pemerintah harus dengan cepat melakukan antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang lebih parah lagi.

"Harapan kita, dengan kondisi persoalan kerusakan rumah ini, apa yang pemerintah lakukan," ucap dia.

Sementara, terkait adanya aktivitas di lokasi tersebut, pihaknya juga akan mengecek perizinannya pada Dinas Lingkungan Hidup.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews