Polisi Fokus ke Legalitas Usut Peristiwa Tanah Bergerak di Jodoh

Polisi Fokus ke Legalitas Usut Peristiwa Tanah Bergerak di Jodoh

Kapolresta Barelang Kombes Prasetyo Rachmat Purboyo.

Batam - Rusaknya puluhan rumah milik warga di belakang  Pasar Induk Jodoh akibat tanah bergerak, masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Prasetyo Rahmad Purboyo saat dikonfirmasi mengatakan fokus dari penyelidikan adalah legalitas pengembangan lahan tersebut.

Pihaknya, juga akan melihat keberadaan baik perusahaan dan juga masyarakat di sekitar lokasi. Hal itu bertujuan untuk melihat perbuatan mana bisa dikatakan melawan hukum, baik unsur-unsur yang bisa melanggar.

"Melihat, apakah ada perbuatan melawan hukum dimana yang bisa kita kenakan. Hukum ditarik dari masalah legalitas, baik lahan dan lainnya, itu akan terus kita dalami" ujar Prasetyo, Senin (30/12/2019).

Kemudian, dalam insiden itu, kepolisian juga telah meminta keterangan beberapa orang saksi dari pihak perusahaan, pemerintah dan masyarakat. Polisi juga akan meminta keterangan saksi ahli.

"Kita meminta keterangan dari beberapa saksi dan berbagai pihak, baik itu BP Batam, Pemerintah Kota," ujarnya.

Baca: Musibah Tanah Bergerak di Jodoh, 73 KK Mengungsi

Disinggung mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), disebutkan Kapolres bahwa pihak perusahaan sejauh ini telah mengantongi izin.

"Kalau itu mereka sudah ada izin semua, baik itu Amdal, izin lokasi," ucap dia.

"Maka dari itu saya berharap, pihak-pihak yang mungkin tidak tahu permasalahan, tidak memberikan komentar. Karena nanti akan membuat bingung masyarat dan simpang siur beritanya," kata Prasetyo.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews