Ombusdman Kepri Terima Laporan Warga Kampung Seranggong

Ombusdman Kepri Terima Laporan Warga Kampung Seranggong

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari. (Foto: Batamnews)

Batam - Kantor Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) telah menerima laporan dugaan maladminitrasi penggusuran Kampung Seranggong, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam.

Kepala Perwakilan Ombusdman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari belum dapat berkomentar banyak. Laporan tersebut baru diterimanya Kamis (9/1/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Sedangkan penggusuran dilakukan pada sehari sebelumnya.

Baca juga: Dugaan Premanisme, Warga Kampung Tua Seranggong Mengadu ke Dewan

“Laporan baru kami terima beberapa jam lalu, jadi belum bisa berkomentar banyak,” ujar Lagat.

Walaupun begitu, laporan tersebut akan diplenokan. Untuk kemudian diambil langkah-langkah selanjutnya.

"Kita akan plenokan dulu, memakan waktu sekitar seminggu, setelah itu akan kita ambil langkah-langkah. Apakah langsung akan rekonsiliasi atau langkah lainnya," kata dia.

Terkait persoalan penggusuran ini, Lagat mengaku sudah mengetahui informasi dari media massa. Namun dirinya belum mengetahui dengan pasti persoalan yang terjadi.

Ketua Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB) Mazmur Ismail mengaku kecewa dengan adanya penggusuran ini. Terlebih proses itu dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan.

"Dalam hal ini kami patuh dengan aturan, mana yang masuk kampung tua mana yang tidak. Tapi satu sisi kami kecewa karena tiba-tiba digusur tanpa pemberitahuan," ujar Mazmur.

Baca juga: Makam Tua Jadi Alasan Seranggong Jadi Kampung Tua

Sebelumnya diberitakan warga kampung Seranggong mendatangi kantor DPRD Kota Batam, untuk meminta kejelasan status kampung tua mereka.

Selain itu, beberapa rumah warga dibongkar secara sepihak oleh PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM). Apalagi dalam upaya pembongkaran diakui warga dilakukan dengan cara pemaksaan.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews