Warga Ruli Belakang Pasar Jodoh Bakal Lapor Komnas HAM

Warga Ruli Belakang Pasar Jodoh Bakal Lapor Komnas HAM

Warga ruli belakang Pasar Jodoh terpaksa mengungsi karena rumah mereka mengalami kerusakan. (Foto: Edo/Batamnews)

Batam - Warga permukiman ruli belakang Pasar Jodoh yang ditimpa musibah tanah bergerak melaporkan proyek di samping permukiman mereka ke polisi.

Sebelumnya, sebuah gundukan tanah dari proyek penimbunan di dekat permukiman mereka itu amblas. Hal itu membuat pergerakan tanah yang meruntuhkan bangunan tempat tinggal mereka.

Sebanyak 76 KK di kawasan RT 04/04, Kelurahan Tanjunguma, Kecamatan Lubuk Baja itu mengungsi, karena rumah mereka tak bisa ditempati lagi akibat kerusakan yang terjadi.

Mereka pun melaporkan pengerjaan proyek itu ke polisi. Namun sayangnya laporan masyarakat ruli belakang Pasar Jodoh ini ditolak polisi.

Hal itu dikarenakan belum ada unsur yang memenuhi tindak pidana untuk menempuh jalur hukum atau legal standing.

Perwakilan warga datang ke Polresta Barelang untuk membuat laporan terkait persoalan tersebut, Selasa (31/12/2019). Warga akhirnya diminta membuat laporan ke Mapolsek Lubuk Baja.

"Tadi disuruh ke Polsek, tapi di Polsek sama saja seperti itu. Intinya tidak bisa membuat laporan," kata Agung, Perwakilan warga.

Karena tidak bisa membuat laporan, warga akan berencana untuk menyurati Komnas HAM. Untuk mengadukan nasib mereka yang belum ada titik kejelasan.

Tujuan untuk membuat melaporan tersebut, disebutkan oleh Sektretaris RT 04/04 Juned Ginting, bahwa untuk memperoleh sacarik kertas yang menyatakan mereka telah mendatangi pihak kepolisian.

"Kami butuh selembar kertas, dimana kami ini sudah melaporkan hal-hal yang terjadi disini," ucapnya

Terkait persoalan mengenai adanya kompensasi dari pihak perusahaan sebelumnya ke warga, dikatakannya, tidak sampai ke tangan warga yang saat ini masih bertahan di pengungsian dan menjadi korban. "Tidak ada, belum ada pihak perusahaan langsung bertatap muka sama kami," ucapnya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Prasetyo Rahmad Purboyo mengatakan bahwa, harus ada legal standing dalam hal tersebut.

"Sekarang dasarnya apa membuat laporan, legal standingnya apa. Sekarang ini kan permasalahan kemanusiaannya saja," ujar dia

Prasetyo juga mengusulkan untuk masyarakat yang terkena dampak, dapat membicarakan hal itu dengan pihak perusahaan. Disebutkannya juga, jika laporan itu nantinya dibawa ke Pengadilan. Apa yang harus dibuktikan.

Sementara, warga yang menjadi korban tersebut juga tidak memiliki izin tinggal atau IMB karena mereka menempati kawasan rumah liar.

"Apa yang mau disidangkan nantinya. Sementara warga meminta kejelasan saja, bicarakan dengan pihak perusahaan," ucapnya.

Polisi dalam hal ini juga tengah melakukan penyelidikan. Apakah adanya unsur kelalaian dalam pengerjaan, atau lainnya. Namun demikian, lahan tersebut dikabarkan sudah menjadi milik perusahaan untuk dilakukan pengelolaan.

Bahkan, dikatakan Kapolres, jika perusahaan itu ingin mengosongkan lahan secara paksa, mereka bisa melakukan itu kepada warga ruli.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews