Gugat AKD DPRD Kepri, Taba Iskandar Nilai Uba Sigalingging Tak Konsisten

Gugat AKD DPRD Kepri, Taba Iskandar Nilai Uba Sigalingging Tak Konsisten

Suasana sidang gugatan AKD DPRD Kepri di PTUN Tanjungpinang, di Batam. (Foto: Edo/batamnews)

Batam - Sidang gugatan terhadap penetapan susunan pimpinan dan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kepri periode 2019-2024 digelar di PTUN Tanjungpinang, di Sekupang, Batam pada Kamis (9/1/2020).

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Ali Anwar meminta pihak intervensi atau ketiga untuk membuat pernyataan tertulis.

Sidang yang menghadirkan tergugat intervensi, dihadiri anggota DPRD Taba Iskandar, Asmin Patros, Sahmadin Sinaga, Sahat Sianturi dan  Saproni. Kemudian Yudi Kurnain hadir mewakili Fraksi Harapan yang menarik diri lantaran masih satu fraksi dengan penggugat.

Usai sidang, Anggota DPRD Taba Iskandar mengatakan bahwa, dirinya akan membuat pernyataan sesuai apa yang diketahuinya. Dimana, SK yang menjadi objek sengketa tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan undang-undang.

“SK tersebut lahir lewat forum pengambilan keputusan tertinggi DPRD yaitu dari sidang paripurna,” kata Taba.

Ia justru mengaku heran melihat gugatan yang dilayangkan oleh rekannyam Uba Ingan Sigalingging terhadap SK Ketua DPRD itu.

Menurut dia, penggugat juga sebagai anggota komisi I dan anggota badan anggaran, serta menerima hak-hak sebagai anggota AKD.

"Penggugat juga tidak konsisten terhadap gugatannya. Bahkan menerima hak-haknya sebagai anggota AKD,” katanya.

Baca: Lima Anggota DPRD Kepri Masuk Tergugat Intervensi

Kemudian, dilakukannya gugatan tersebut, secara tidak langsung telah mengakui adanya SK itu. Seharusnya, secara fakta hukum, gugatan itu sudah gugur dengan sendirinya, dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

“Hakim bisa segera memutuskan untuk menolak seluruh gugatan penggugat karena tidak ada lagi alasan hukum untuk diperiksa. Dan juga menyatakan bahwa SK Ketua DPRD itu adalah sah dan berkekuatan hukum yang mengikat,” ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews