Gugatan AKD DPRD Kepri

Makin Seru, Hakim PTUN Tanjungpinang Bakal Panggil 41 Anggota Dewan

Makin Seru, Hakim PTUN Tanjungpinang Bakal Panggil 41 Anggota Dewan

Anggota DPRD Kepri Nyanyang Haris Pratamura dan Onward Siahaan memberikan keterangan kepada majelis hakim PTUN Tanjungpinang. (Foto: Yude/batamnews(

Batam - Proses hukum gugatan terhadap penetapan susunan pimpinan dan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kepri periode 2019-2024 yang diajukan anggota legislatif Uba Ingan Sigalingging masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.

Dalam sidang dengan agenda penyerahan bukti surat dan mendengarkan keterangan saksi di PTUN Tanjungpinang, di Sekupang, Batam, Ketua Majelis Hakim Ali Anwar menyatakan akan memanggil 41 anggota DPRD Kepri pada tanggal 9 Januari 2020 mendatang.

Keputusan pemanggilan 41 orang anggota dewan Provinsi Kepri itu disampaikan majelis hakim, setelah melihat surat lampiran dari pihak penggugat.

Dalam surat lampiran tersebut, majelis hakim melihat ada nama-nama orang yang berkepentingan di dalamnya, sehingga harus memanggil nama-nama tersebut.

Pemanggilan tersebut nantinya, untuk memastikan apakah mereka akan ikut ke pihak bagian penggugat intervensi ataupun tergugat intervensi yang akan ditanyai langsung oleh majelis hakim.

Namun pada persidangan tadi, sudah ada dua orang anggota dewan Provinsi Nyanyang Haris dari Komisi III DPRD Kepri dan Onward Siahaan dari Komisi II DPRD Kepri. Tapi mereka masih perlu memikirkan untuk menentukan pilihan tersebut.

"Sama seperti yang disampaikan saksi Onward, saya juga keberatan terkait SK pimpinan DPRD Kepri terkait alat kelengkapan yang tidak didasarkan atas tatib atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun kami masih perlu memikirkan pilihan yang disampaikan oleh majelis hakim,” ujar Nyanyang.

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua saksi, Ali Anwar menegaskan akan memanggil 41 anggota DPRD Kepri.

"Jadi di dalam SK gugatan pada lampiran pertama, terdapat 41 anggota dewan, 1 ketua dan 3 wakil ketua, jadi dalam sidang selanjutnya kita akan meminta kehadiran 41 anggota DPRD Kepri pada tanggal 9 Januari jam 10. Dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari calon pihak ketiga,” kata Ali Anwar.

Gugatan terhadap putusan penetapan susunan pimpinan dan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kepri ini diajukan setelah penggugat bermula pada tanggal 14 Oktober 2019 dimana tergugat yakni Ketua DPRD Kepri melaksanakan rapat paripurna dengan agenda permintaan persetujuan fraksi terkait penggunaan tata tertib (Tatib) DPRD tahun 2014. 

Baca: Jumaga Hormati Gugatan ke PTUN Terkait Penetapan AKD DPRD Kepri

Agenda rapat paripurna ini juga dilanjutkan dengan pembentukan alat kelengkapan tetap DPRD Provinsi Kepri masa jabatan 2019-2024. Dua hal ini yang menjadi dasar gugatan penggugat.

Pada saat rapat pembahasan agenda rapat pertama terkait persetujuan fraksi, penggugat melalui Fraksi Harapan menyampaikan sikap, disertai dengan aksi keluar dari ruang sidang atau aksi walk out tanda penolakan.

Namun dengan aksi walk out tersebut, tergugat tetap memaksakan dan melanjutkan rapat paripurna dengan agenda pembentukan alat kelengkapan dewan tetap DPRD Provinsi Kepri masa jabatan 2019-2024. 

Penolakan ini dilakukan oleh dua fraksi yang ada di DPRD Provinsi Kepri yakni Fraksi Harapan yakni partai Hanura dan PAN dan dari Fraksi Gerindra.

Selain itu pada tanggal 16 Oktober 2019 penggugat mengetahui, bahwa tergugat telah mengeluarkan surat keputusan (SK) DPRD Provinsi Kepri No 13 tahun 2019 tentang susunan pimpinan dan anggota alat kelengkapan DPRD Kepri masa jabatan 2019-2024.

Bukan itu saja penggugat juga telah menyampikan surat keberatan atas keputusan DPRD Provinsi Kepri Nomor 13 Tahun 2019 tertanggal 23 Oktober 2019 melalui Fraksi Harapan.

"Berdasarkan alasan-alasan dan fakta hukum di atas maka penggugat memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan memutuskan, pertama mengabulkan pemohonan penundaan objek sengketa," kata Richard Rando Sidabutar, kuasa hukum Uba Ingan Sigalingging kepada Batamnews, pekan lalu. 

Dua, memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang diterbitkan tergugat berupa SK DPRD Kepri Nomor 13 tahun 2019, tentang susunan pimpinan dan anggota alat kelengkapan DPRD Kepri masa jabatan 2019-2024 tertanggal 14 Oktober 2019.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews