Gugatan AKD DPRD Kepri

Hakim PTUN Tanjungpinang Panggil 41 Anggota DPRD Kepri, Siapa Hadir?

Hakim PTUN Tanjungpinang Panggil 41 Anggota DPRD Kepri, Siapa Hadir?

Anggota DPRD Kepri Nyanyang Haris Pratamura dan Onward Siahaan memberikan keterangan kepada majelis hakim PTUN Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Batam mengagendakan pemanggilan 41 anggota DPRD Kepri, Kamis (9/1/2020). Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.

Pemanggilan ini terkait dengan proses hukum gugatan terhadap penetapan susunan pimpinan dan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kepri periode 2019-2024 yang diajukan anggota legislatif Uba Ingan Sigalingging.

Keputusan pemanggilan 41 orang anggota dewan Provinsi Kepri itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Ali Anwar, setelah melihat surat lampiran dari pihak penggugat.

Dalam surat lampiran tersebut, majelis hakim melihat ada nama-nama orang yang berkepentingan di dalamnya, sehingga harus memanggil nama-nama tersebut.

Pemanggilan tersebut nantinya, untuk memastikan apakah mereka akan ikut ke pihak bagian penggugat intervensi ataupun tergugat intervensi yang akan ditanyai langsung oleh majelis hakim.

"Jadi di dalam SK gugatan pada lampiran pertama, terdapat 41 anggota dewan, 1 ketua dan 3 wakil ketua, jadi dalam sidang selanjutnya kita akan meminta kehadiran 41 anggota DPRD Kepri pada tanggal 9 Januari jam 10. Dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari calon pihak ketiga,” kata Ali Anwar, saat itu.

Gugatan terhadap putusan penetapan susunan pimpinan dan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kepri ini diajukan setelah penggugat bermula pada tanggal 14 Oktober 2019 dimana tergugat yakni Ketua DPRD Kepri melaksanakan rapat paripurna dengan agenda permintaan persetujuan fraksi terkait penggunaan tata tertib (Tatib) DPRD tahun 2014. 

Agenda rapat paripurna ini juga dilanjutkan dengan pembentukan alat kelengkapan tetap DPRD Provinsi Kepri masa jabatan 2019-2024. Dua hal ini yang menjadi dasar gugatan penggugat.

Pada saat rapat pembahasan agenda rapat pertama terkait persetujuan fraksi, penggugat melalui Fraksi Harapan menyampaikan sikap, disertai dengan aksi keluar dari ruang sidang atau aksi walk out tanda penolakan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews