John Kei Bebas Bersyarat, Ini Fakta Seputar Kasusnya

John Kei Bebas Bersyarat, Ini Fakta Seputar Kasusnya

John Kei.

26 Desember 2019, Pembebasan Bersyarat John Kei

Terpidana kasus pembunuhan berencana John Kei bebas bersyarat sejak 26 Desember 2019. Ia bebas setelah menghuni Lapas Permisan Nusakambangan sejak 2014.

"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemkumham Ade Kusmanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Bebas bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei pada persidangan tanggal 27 Desember 2012.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012.

Dalam kasus tersebut, John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Akan tetapi setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara.

Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 maret 2025. Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 maret 2026.

 

27 Desember 2017, John Kei Divonis 12 Tahun Penjara

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis John Kei dengan pidana penjara selama 12 tahun.

John Kei merupakan terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono (Ayung).

"Menyatakan terdakwa I, John Refra, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana," kata ketua majelis hakim Supradja, saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis, (27/12/).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai John Kei melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan unsur perencanaan.

Majelis hakim mengungkapkan tindakan terdakwa John Kei yang meminta Ayung mengeluarkan Said Tetlageni dari jabatannya sebagai keamanan di PT Sanex Steel pun menjadi fakta hukum yang dapat dikaitkan dengan Pasal 340 KUHP.

Majelis hakim mengungkapkan keterlibatan John Kei saat meminta sejumlah uang kepada Ayung, ketika sedang dirawat di RS Carolus, tapi justru menolaknya dan menyampaikan makian serta ancaman akan membunuh Ayung.

Keterlibatan John Kei, menurut hakim, juga terkait tindakannya meminta kepada Saksi Edi Junaidi untuk tidak mengunci pintu kamar 2701 Swissbell Hotel yang didalamnya masih ada Chandra Kei, Tuce dan Acola Kei serta korban Ayung itu pun menjadi fakta hukum yang menguatkan keterlibatannya.

 

24 Juli 2013, Vonis John Kei Diperberat

Mahkamah Agung memperberat hukuman yang dijatuhkan terhadap John Kei dari sebelumnya 12 tahun menjadi 16 tahun penjara. Putusan itu diambil pada 24 Juli 2013.

Menurut Humas MA, perkara nomor 732 K/PID/2013 itu diputuskan oleh ketua majelis kasasi Timur Manurung dengan anggota Gayus Lumbuun dan Dudu D Macmudin. Adapun paniter pengganti Linda Simanihuruk.  "Vonisnya 16 tahun penjara," ujar Humas MA.

 

1 Maret 2014, John Kei Tiba di Nusakambangan

Terpidana kasus pembunuhan berencana, John Kei, tiba di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah menjalani proses pemindahan dari Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta.

Dari pantauan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Ahad (2/3), John Kei bersama puluhan napi lainnya tiba di tempat penyeberangan menuju Nusakambangan itu pukul 12.05 WIB, dengan menumpang empat kendaraan Transpas, tiga di antaranya berupa bus dan satu unit lainnya berupa minibus Suzuki Elf.

Mereka dikawal sejumlah mobil yang ditumpangi petugas dari Rumah Tahanan Negara Salemba dan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang serta personel Brimob Polda Metro Jaya bersenjata laras panjang.

Setelah menunggu selama 12 menit, John Kei bersama napi lainnya diturunkan dari mobil Transpas dan diminta berjalan jongkok menuju Kapal Pengayoman IV yang akan menyeberangkan mereka menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan.

Setiap kelompok napi terdiri lima orang dengan kondisi tangan antarnapi dirantai. Kendati demikian, John Kei yang mengenakan kaos warna oranye dan celana jin warna abu-abu tidak mau berjalan jongkok seperti napi lai


15 November 2014, John Kei Ingin Jadi Rohaniawan

Jhon Kei yang merupakan terpidana pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono alias Ayung, mengaku ingin menjadi rohaniwan setelah bebas dari hukuman 16 tahun penjara yang sedang dijalaninya.

"Kerinduan saya jika sudah bebas nanti, saya ingin kembali ke Lapas, tapi bukan sebagai napi. Saya akan menjadi hamba Tuhan yang melayani napi-napi yang lain untuk kembali ke jalan yang benar," kata Jhon Kei saat bertemu wartawan yang sedang meliput kegiatan Pekan Muharam 1436 Hijriah, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (15/11).

Bahkan, dia mengajak teman-temannya yang berada di luar penjara untuk segera bertobat dan kembali ke jalan yang benar. Kendati demikian, dia mengakui bahwa kemungkinan masih ada teman-temannya yang belum mau bertobat dan tetap memilih hidup di dunia kekerasan.

"Kalau enggak mau, ya sudah jalan masing-masing. Tetapi kalau 'pasukan' saya pasti mau ikut karena kalau pemimpinnya sudah kembali ke jalan yang benar, mereka pasti akan ikut," kata John yang telah mengubah penampilannya dengan memangkas rambutnya yang gondrong menjadi pendek.


26 Desember 2019, Pembebasan Bersyarat John Kei

Terpidana kasus pembunuhan berencana John Kei bebas bersyarat sejak 26 Desember 2019. Ia bebas setelah menghuni Lapas Permisan Nusakambangan sejak 2014.

"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemkumham Ade Kusmanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Bebas bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei pada persidangan tanggal 27 Desember 2012.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012.

Dalam kasus tersebut, John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Akan tetapi setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara.

Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 maret 2025. Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 maret 2026.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews