Pria Singapura Ditangkap Usai Impor Boneka Seks Mirip Anak Kecil

Pria Singapura Ditangkap Usai Impor Boneka Seks Mirip Anak Kecil

Pria Singapura yang ditangkap di Perth, Australia karena mengimpor boneka seks mirip anak kecil. (Foto: ABF)

Perth - Seorang pria Singapura didakwa di Australia karena mengimpor boneka seks seperti anak kecil.

Pria 26 tahun, yang berada di Australia dengan visa pelajar, ditangkap di Perth pada Kamis (9 Januari) setelah pejabat perbatasan mencegat sebuah paket di sebuah depot kargo udara pada Malam Natal.

Bingkisan itu, dikirim dari China, dirontgen dan ditemukan mengandung boneka seks perempuan seperti silikon, kata Pasukan Perbatasan Australia (ABF) dilansir Channel News Asia.

Pria yang tidak diidentifikasi namanya tersebut kemudian ditangkap dan didakwa mengimpor boneka seks.

Dia diberikan jaminan bersyarat dan akan muncul di Pengadilan Magistrasi Perth pada 17 Januari.

Jika terbukti bersalah mengimpor bahan pelecehan anak, ia dapat dipenjara selama 10 tahun, didenda hingga 525.000 Dolar Australia, atau keduanya.

Petugas pasukan perbatasan telah menangkap semakin banyak boneka seks impor tersebut, yang merupakan bentuk materi pelecehan anak yang muncul, kata Pejabat Pelaksana Investigasi ABF Nicholas Walker.

"Boneka yang diproduksi untuk tujuan seksual yang menggambarkan seorang anak di bawah usia 18 tahun diklasifikasikan sebagai 'barang yang tidak pantas' dan dilarang diimpor ke Australia," katanya.

Menangani materi pelecehan anak adalah "prioritas operasional" bagi pasukan, tambahnya.

Pemerintah Australia tahun lalu memperkenalkan undang-undang yang melarang kepemilikan boneka seks seperti anak kecil, dengan pelaku menghadapi 15 tahun penjara.

Definisi "materi pelecehan anak" dalam KUHP negara itu juga diamandemen untuk "tidak meragukan" bahwa menggunakan Internet untuk mengiklankan atau meminta, atau menggunakan layanan pos untuk mengirim, boneka seks seperti anak kecil, ditambahkan ABF.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews