KPPAD Lingga Tangani 22 Kasus Anak Sepanjang 2019

KPPAD Lingga Tangani 22 Kasus Anak Sepanjang 2019

Ketua KPPAD Lingga, Encek Afrizal (Paling kiri) bersama komisionernya (Foto:ist)

Lingga - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Lingga, mencatat ada sebanyak 22 kasus yang melibatkan 36 anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Lingga, sepanjang tahun 2019. Kasus-kasus tersebut terjadi di beberapa kecamatan yang ada.

Ketua KPPAD Lingga, Encek Afrizal mengatakan, dari jumlah 36 anak yang terlibat menjadi korban dalam kasus tersebut, 24 diantaranya merupakan anak laki-laki dan sisanya sebanyak 12 orang anak perempuan.

"Kasus anak tertinggi yang terjadi di Lingga terjadi di lingkungan pendidikan yaitu 6 kasus. Kasus tersebut meliputi kekerasan pada anak di sekolah dan pelanggaran peraturan sekolah yang dilakukan anak atau siswa," kata Encek kepada Batamnews, Jumat (10/1/2020).

Kemudian kasus kedua terbanyak yang dilaporkan masyarakat Lingga ke KPPAD adalah kasus anak yang terjadi di lingkungan keluarga. Kasus ini menyangkut pengasuhan anak atau hak asuh anak.  Jumlahnya ada 4 kasus.

"Kasus pencabulan selalu ada tiap tahunnya di Lingga dan sepanjang 2019 lalu terjadi sebanyak 4 kasus. 3 kasus dengan pelaku orang dewasa dan 1 kasus pencabulan sesama usia anak," ujarnya.

Selanjutnya, kekerasan pada anak ada 2 kasus. Kemudian anak berhadapan dengan hukum (ABH) menjadi saksi dan pelaku tindak pidana juga ada 2 kasus.

Sedangkan kasus lain yang dilaporkan, ditangani dan diawasi KPPAD Lingga adalah kasus menyangkut kesehatan anak, penelantaran anak, dan terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan anak.

Terkait proses hukum kasus pencabulan yang terjadi, Encek Afrizal mengatakan, sebanyak 3 kasus pencabulan atau kekerasan seksual pada anak diproses secara hukum. 2 kasus sudah divonis hakim dan 1 kasus masih dalam proses peradilan.

’’Semua anak tersebut kita sebut sebagai korban, baik korban dalam tindak pidana, korban pelanggaran hak-hak anak. Bahkan anak yang menjadi pelaku tindak pidana di sisi lain kita sebut juga sebagai anak korban,’’ pungkasnya.

Maka untuk tahun 2020 ini kata Encek, pengawasan dan sosialisasi terkait perlindungan anak akan terus berjalan. Pihaknya akan bekerjasama degan Dinsos-P3A Lingga, serta bermitra dengan lembaga lainnya.

Selain itu juga meningkatkan jaringan perlindungan anak sampai ketiap desa berupa Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dalam rangka perlindungan anak yang optimal serta mensuport pengembangan Kabupaten Lingga Layak Anak.

"Kasus-kasus anak, baik pelanggaran hak anak,  maupun ABH menurun, dan jika ada kami akan segera mencarikan solusi agar kasus anak tidak muncul lagi bahkan dapat meningkat. Karena itu diperlukan kerjasama semua pihak," sebut Encek.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews