Bantuan Tak Tepat Sasaran, Nelayan Lingga Tuding Ada Kongkalikong

Bantuan Tak Tepat Sasaran, Nelayan Lingga Tuding Ada Kongkalikong

Nelayan menangkap ikan dengan jaring sederhana (Foto: tirto.id/Arimacs Wilander)

Lingga - Sejumlah nelayan di Desa Mensanak dan sekitarnya, mengeluhkan terkait bantuan yang diberikan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri. Pasalnya, menurut nelayan di Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga itu, bantuan yang diberikan banyak tak tepat sasaran.

Salah seorang warga Desa Mensanak, Yusnan mengatakan, sesuai PP Nomor 50 tahun 2015, syarat penerima bantuan harus mempunyai koperasi atau kelompok usaha bersama (KUB) minimal yang sudah terdaftar di dinas terkait.

"Bantuan dari DKP Kepri dari dulu hingga sekarang masih mengangkangi aturan yang ada, sehingga penerima bantuan hanya bermodalkan KTP saja. Jadi tanpa berkelompok sudah bisa mendapatkan bantuan tersebut," keluh Yusnan baru-baru ini.

Lanjut dia, DKP Kepri harusnya lebih jeli dan tentunya perlu melakukan konsultasi ke Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten. Terutama terkait nama-nama KUB yang terdaftar di dinas, sehingga penerimanya tepat sasaran dan bantuan benar-benar dapat dimanfaatkan oleh nelayan.

"Berdasarkan informasi yang saya dapatkan di lapangan, banyak bantuan dari DKP provinsi yang mengunakan dana aspirasi dewan, baik itu berupa alat tangkap maupun sampan, malah dijual masyarakat. Ini semua terjadi karena penerima yang tidak tepat sasaran, terkadang penerima bukan nelayan," ujarnya.

Kata Yusnan, bantuan dari DKP Kepri untuk setiap desa di wilayah Kecamatan Senayang maupun kecamatan baru hasil pemekaran Kecamatan Senayang tersebut, sudah ada koordinator lapangan. "Kami menganggap ini merupakan suatu settingan oknum tersebut yang memanfaatkan nelayan untuk mencari keuntungan sehingga berpotensi merugikan negara," sebutnya.

Dengan demikian, ia berharap BPK maupun KPK dapat melakukan pemeriksaan terkait penggunaan anggaran bantuan dari DKP Kepri tersebut. Sehingga kedepannya kejadian serupa tak kembali terjadi dan bantuan tersebut diterima oleh nelayan yang berhak menerimanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews