Pemkab Bintan Cari Solusi Polemik Izin PT MIPI

Pemkab Bintan Cari Solusi Polemik Izin PT MIPI

Kepala DPMPTSP Bintan, Hasfarizal Handra.

Bintan - Polemik perizinan PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) akan segera dibahas pemerintah Bintan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan sudah mengagendakan menggelar rapat bersama.

Kepala DPMPTSP Bintan, Hasfarizal Handra mengatakan rapat bersama segera digelarnya pekan depan. Itu dilakukan sesuai janjinya dengan Himpunan Mahasiswa (Hipma) Persatuan Islam (Persis) Kepri dan Pergerakan Pelajar Raya (Parindra) Provinsi Kepri saat aksi demo di Bintan Buyu.

“Waktu mahasiswa demo, mereka menuntut agar perusahaan itu ditutup karena tidak memiliki izin operasional dan sebagainya. Maka menindaklanjuti tuntutan mereka kita gelar rapat bersama pekan depan,” ujar Hasfarizal, kemarin.

Rapat bersama itu akan dihadiri SKPD terkait serta FKPD. Sedangkan yang memimpin rapat tersebut adalah Sekda Bintan, Adi Prihantara yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Berusaha Kabupaten Bintan.

Poin penting dalam membahas PT MIPI itu tidak hanya sebatas izin pendirian maupun lainnya. Tapi juga imbas dari hadirnya perusahaan yang bergerak di bidang ekspor-impor kayu-kayuan itu.

“Ya kita liat saja hasilnya nanti, apakah ada untungnya perusahaan itu hadir di Bintan atau sebaliknya. Begitu juga dampaknya dirasakan masyarakat, apakah banyak tenaga kerja terserap,” jelasnya.

PT MIPI yang telah berdiri megah di Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang itu memang menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bintan. Sebab lahan yang mereka gunakan berada di kawasan pertanian dan pemukiman, bukan di kawasan industri.

Akibat bertentangan dengan aturan, DPMPTSP Bintan juga tidak pernah menerbitkan izin apapun untuk perusahaan tersebut.

“Bisa saja RTRW di sana diubah jadi industri. Kemudian status pemukiman dan pertanian di sana dialihkan ke kawasan lain,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews