Terciduk, Remaja Bintan yang Bawa Kabur Gadis Usia 14 Tahun saat Tahun Baru

Terciduk, Remaja Bintan yang Bawa Kabur Gadis Usia 14 Tahun saat Tahun Baru

Polisi menciduk Jefri (18) saat memboncengi gadis di bawah umud yang dilaporkan hilang. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan - Satreskrim Polres Bintan berhasil menemukan gadis asal Kampung Bekapur, Desa Bintan Buyu yang dikabarkan hilang saat malam pergantian tahun baru. 

Gadis berusia 14 tahun itu ditemukan sedang dibonceng oleh pria yang mengendarai Motor Yamaha RX King di Jalan Korindo, Kelurahan Seilekop, Kecamatan Bintim, Jumat (3/1/2020) dini hari.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin mengatakan pria yang membawa kabur gadis itu warga Jalan Tengku Said RT 12/RW 06 Bintan Bekapur, Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan.

“Mz ditemukan bersama pria, Jefri (18) sedang menumpangi Yamaha RX King di Jalan Korindo. Ditemukan Jam 00.25 WIB,” ujarnya.

Kini Jefri diamankan di Mapolres Bintan guna menjalani pemeriksaan. Sedangkan Mz telah dipulangkan ke orangtuanya. Diduga keduanya punya hubungan khusus.

Akibat melarikan anak dibawa umur sebagaimana dalam aduan masyarakat serta viralnya berita anak hilang di media sosial facebook, whatsapp dan instagram maka Jefri diamankan polisi.

“Jefri kami jerat Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 (e) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ucapnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews