Polisi Ciduk 2 Calo Tiket di Pelabuhan Sekupang
Batam - Polsek KKP Pelabuhan Sekupang menciduk dua calo tiket, Kamis (12/12/2019). Polisi mengamankan lima lembar tiker KM Kelud tujuan Belawan (Sumut). Keduanya ditangkap di depan Kantor Pelni Sekupang.
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan kedua tersangka MS dan RP bekerja sebagai porter dan juru parkir di kawasan Pelabuhan Domestik Sekupang selama ini.
"Mereka diamankan di depan Kantor Pelni. Dari keduanya, barang bukti lima lembar tiket KM Kelud tujuan Belawan. Mereka sehari-harinya kerja sebagai juru parkir dan porter di pelabuhan," terang Pras.
Polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 700 ribu. "Mereka memegang tujuh tiket. Namun dua tiket telah terjual. Keduanya dijerat pasal 379 KUHPidana dengan ancaman pidana ringan penjara tiga bulan," terang AKBP Pras.
Komentar Via Facebook :