Kado Tahun Baru, Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini

Kado Tahun Baru, Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini

Layanan di BPJS Kesehatan Batam. (Foto: Batamnews)

Batam - Udara tahun baru 2020 baru diirup selama beberapa jam. Segunung doa dan harapan publik menyambut datangnya tahun angka kembar ini.

Tahun baru juga memunculkan masalah baru. Salah satunya adalah iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang naik mulai hari ini, Rabu (1/1/2020).

Kenaikan iuran ini berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019 lalu.

"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," tulis isi Perpres tersebut seperti dikutip Selasa (29/10/2019).

Baca: Presiden Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Dalam pasal 34, tercantum iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP).

Untuk tarif kelas Mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan. Atau naik Rp 16.500.

Kemudian iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan.

Sementara untuk pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan.

Kemudian Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni Semula Rp 23.000 per orang per bulan menjadi Rp 42.000 untuk kelas 3. kelas 2 naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa; dan
kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.

Defisit neraca BPJS Kesehatan yang makin membesar menjadi dasar pemerintah menaikkan iuran BPJS.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews