Dampak Perubahan Iuran BPJS Kes Dipastikan tak Membebani Pekerja

Dampak Perubahan Iuran BPJS Kes Dipastikan tak Membebani Pekerja

Ilustrasi.

Batam - Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sudah diterbitkan.

Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, yaitu untuk kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, untuk kategori buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja.

“Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak,” ujarnya dalam siaran persnya.

Untuk  peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak yaitu yang berpenghasilan 8 juta sampai dengan 12 juta, penyesuaian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp 27.078 per bulan per buruh.

Ia menjelaskan, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja itu sendiri, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak.

“Jadi beban buruh adalah Rp 5.400 per jiwa per bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” katanya.

Ia juga menambahkan pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.

Saat ini dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.

Iqbal berharap melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik. Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan.

“Misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan,” kata dia.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews