Jokowi Minta Rakyat Pahami Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Jokowi Minta Rakyat Pahami Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Presiden Joko Widodo

Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta rakyat bisa memahami penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan yang akan segera diberlakukan pada 1 Januari 2020.

Menurut Jokowi, penyesuaian (kenaikan) iuran tersebut agar defisit yang selama ini menggerogoti jaminan kesehatan nasional ini bisa terselamatkan. Demikian dilansir VoA Indonesia.

Mantan Wali Kota Solo ini menyampaikan, bahwa langkah tersebut bukan untuk memberatkan masyarakat miskin. Pemerintah, kata Jokowi sudah menggelontorkan anggaran puluhan triliun rupiah demi membantu masyarakat kurang mampu untuk berobat.

“Padahal supaya kita semuanya tahu, tahun 2019 kita telah menggratiskan 96 juta rakyat kita yang pergi ke Rumah Sakit (RS) yang ada di daerah. 96 juta kita gratiskan lewat penerima bantuan iuran (PBI). Jadi anggaran total yang kita subsidikan ke sana Rp 41 triliun. Rakyat harus mengerti ini. Tahun 2020 subsidi yang kita berikan pada BPJS sudah Rp 48,8 triliun ini angka yang besar sekali. Jangan sampai kesannya kita ini (memberatkan). Kita sudah subsidi dari APBN gede banget,” ungkap Jokowi dalam Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Maka dari itu, ia berharap kerja sama dari seluruh pihak untuk mensosialisasikan kenaikan tarif iuran BPJS kesehatan tersebut dengan baik kepada masyarakat. Jokowi tidak ingin, sampai masalah kenaikan ini menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat.

“Kalau cara kita menerangkan tidak clear, tidak jelas masyarakat menjadi dibacanya kelihatannya kita ini ingin memberatkan beban yang lebih banyak pada rakyat. Tapi kalau cara kita menerangkan tidak hati-hati dipikir kita ini memberikan beban yang berat kepada masyarakat miskin padahal sekali lagi yang digratiskan sudah 96 juta jiwa lewat tadi subsidi yang kita berikan,” tambahnya.

Usai rapat terbatas, Menteri Kesehatan Dr Terawan mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan baik ke seluruh masyarakat sesuai arahan Presiden Joko Widodo. 
Namun ketika ditanyakan, strategi khusus apa yang akan dilakukannya, mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto ini, tidak menjelaskan dengan rinci. 

Ia hanya menekankan, bahwa negara sudah mengeluarkan uang yang sangat banyak sekali untuk mensubsidi masyarakat miskin. Sekali lagi, masyarakat yang mampu diminta untuk menerima kenaikkan tarif iuran tersebut dan taat membayar.

“Ya nanti komunikasinya yang jelas adalah bahwa pemerintah sudah berbuat yang banyak, berbuat yang besar untuk masyarakat, intinya pemerintah sudah menggelontorkan anggaran yang besar sekali untuk membantu program ini agar berjalan dengan baik. Diperlukan keikutsertaan masyarakat yang sudah dinyatakan tidak perlu bantuan,” ujarnya.

Dr Terawan pun nampaknya belum memiliki rencana untuk melakukan dialog dengan kelompok masyarakat yang menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan tersebut, salah satunya kaum buruh.

“Yang menolak itu sebenarnya ikut PBI atau PBPU-nya? Harus dilihat, dia membela orang kecil atau membela orang mampu? Kalau membela orang kecil, pemerintah itu sudah bela orang kecil, karena itu disebut PBPU dia, orang yang memang sudah mampu, kalau tidak mampu tarik saja ke PBI,” tandasnya.

Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan resmi menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar 100 persen.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews