Iuran BPJS Kesehatan Naik, Masyarakat Ramai-Ramai Turun Kelas

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Masyarakat Ramai-Ramai Turun Kelas

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agung Utama. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Akibat kenaikan tarif iuran keanggotaan Jaminan Sosial BPJS sebesar 100 persen pada 1 Januari 2020 mendatang, banyak warga Kota Tanjungpinang peserta BPJS-Kes ramai-ramai melakukan pengurusan turun kelas keanggotaan, Kamis (14/11/2019).

Kenaikan itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agung Utama mengatakan, setelah diterbitkan Perpres nomor 75 tahun 2019 ini masyarakat melakukan penurunan kelas keanggotaan.

Dalam satu hari, kata Agung, setidaknya  ada 15 sampai 20 orang yang mengajukan turun kelas, mulai dari kelas I ke kelas III, maupun dari kelas II ke kelas III.

"Jumlah kunjungan di Kantor kita dalam satu hari mencapai 75 orang.  Dari jumlah itu ada sekitar 15-20 orang meminta melakukan penurunan kelas," katanya.

Agung menyampaikan syarat untuk mengajukan turun kelas kepesertaan itu tidak rumit. Yang paling penting peserta tersebut sudah terdaftar di BPJS Kesehatan lebih dari satu tahun.

"Melakukan penurunan kelas itu hak masyarakat sesuai pendapatan masing-masing. Kalau kita hanya menyampaikan adanya kenaikan iuran," sebutnya.

Agung menjelaskan, pihaknya mencatat dari tahun 2014 hingga 31 Oktober 2019 penunggak iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) di lingkungan kerjanya mencapai Rp 21 miliar.

"Tunggakan paling besar Kota Tanjungpinang jumlah peserta 21.442 orang totalnya sebesar Rp 11.882.448.300 rupiah (Rp 11,9 M)," sebutnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews